PANTAU LAMPUNG–PPATK merilis data mengejutkan, khususnya terkait kategori pemain judi online (judol) terbanyak di Indonesia versi PPATK.
Data dari PPATK ini juga bisa jadi warning serius bagi masyarakat Indonesia.
Apalagi, sudah banyak dampak dari kasus judi online yang merugikan, termasuk kasus polwan bakar suaminya yang diduga kecanduan judi online.
Bahkan, kini pemerintah serius untuk memberantas kian maraknya kasus judi online.
Keseriusan ini ditunjukan pemerintah denga membentuk satuan tugas (satgas) khusus untuk menindak judi online.
Seperti diketahui, judi online memang sudah sangat mengkhawatirkan terlebih saat ini jumlah pemain judol di Indonesia sudah mencapai 3,2 juta orang.
Dengan jumlah transaksi yang diduga terkait dengan judi online mencapai ratusan triliun di semester pertama tahun 2024.
Kategori pemain judi online (judol) terbanyak di Indonesia versi PPATK ini juga diperoleh berdasarkan hasil penelusuran PPATK.
Diketahui terdapat dua kategori pemain judi online (judol) terbanyak di Indonesia versi PPATK yang mengundang keprihatinan.
Dari sekian banyak pemain yang kecanduan judi online itu terdapat kategori pelajar dan ibu rumah tangga.***