PANTAU LAMPUNG–Meskipun banyak yang menganggap sebaliknya, BPJS Kesehatan sebenarnya tidak memberikan perlindungan untuk semua jenis kecelakaan. Terdapat empat jenis kecelakaan tertentu yang tidak termasuk dalam jangkauan BPJS Kesehatan.
Sebagaimana yang telah diketahui, BPJS Kesehatan memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat dengan biaya kesehatan yang lebih terjangkau.
Namun, kenyataannya, ada empat jenis kecelakaan yang tidak dicakup oleh BPJS Kesehatan dan sudah ditetapkan untuk tidak termasuk dalam jaminan mereka.
Keempat jenis kecelakaan ini umumnya terkait dengan faktor kelalaian.
Berikut adalah empat jenis kecelakaan yang tidak dicakup oleh BPJS Kesehatan:
1. Kecelakaan kerja
Kecelakaan kerja, di mana kecelakaan terjadi saat seseorang sedang menjalankan tugas pekerjaannya, merupakan tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan dan bukan BPJS Kesehatan.
2. Kecelakaan lalu lintas tunggal akibat faktor kelalaian
Kecelakaan lalu lintas tunggal yang terjadi akibat kelalaian pengemudi dan tidak melibatkan pihak lain tidak termasuk dalam jangkauan BPJS Kesehatan.
3. Kecelakaan lalu lintas ganda
Kecelakaan lalu lintas ganda, termasuk kecelakaan yang melibatkan dua kendaraan atau lebih atau bahkan pejalan kaki, ditangani oleh Jasa Raharja, bukan BPJS Kesehatan.
4. Kecelakaan ganda terhadap penumpang transportasi umum
Kecelakaan yang melibatkan penumpang transportasi umum juga menjadi tanggung jawab Jasa Raharja.
Dari penjelasan di atas, dapat dipahami bahwa BPJS Kesehatan memberikan perlindungan untuk jenis-jenis kecelakaan yang terbatas, sedangkan untuk jenis kecelakaan lainnya, masyarakat perlu mencari perlindungan dari lembaga atau asuransi lain di luar BPJS Kesehatan.***