• Redaksi
  • Tentang Kami
Jumat, Maret 20, 2026
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Berita

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Terbaru 2024

Sava MentariEditorSava Mentari
Jun 18, 2024
A A
Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Terbaru 2024
ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG–Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah menetapkan kebijakan terbaru mengenai gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu untuk tahun 2024.

Bagi tenaga honorer yang tidak lolos seleksi PPPK tahun ini, mereka akan diangkat sebagai PPPK paruh waktu sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai besaran gaji yang akan diterima oleh PPPK paruh waktu.

Perlu diketahui bahwa gaji PPPK paruh waktu berbeda dengan PPPK penuh waktu karena adanya perbedaan jam kerja.

BeritaTerkait

Besaran Gaji PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu 2025 Lengkap dengan Tunjangannya

Gaji PPPK Paruh Waktu Tahun 2024: Apa yang Perlu Anda Ketahui

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023, gaji PPPK paruh waktu ditetapkan dengan mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP). Besaran gaji ini dihitung berdasarkan UMP setiap provinsi, dibagi per jam, kemudian dikalikan dengan jumlah jam kerja PPPK paruh waktu setiap hari selama satu bulan.

Dengan demikian, besaran gaji PPPK paruh waktu akan berbeda-beda di setiap provinsi, tergantung pada UMP masing-masing daerah.***

ADVERTISEMENT
Tags: Gaji PPPK
ShareTweetSendShare
Previous Post

Mau Mendaki Gunung yang Ada di Lampung?Ini 4 Gunung Terkenal di Lampung yang Bisa Dijelajahi

Next Post

Peringatan! 4 Ciri Smartphone Bekas dari Pinjaman Online yang Perlu Diketahui

Related Posts

Pemkab Lampung Timur Gelar Mengaji Akbar, 100 Khataman Al-Qur’an Tercapai
Berita

Pemkab Lampung Timur Gelar Mengaji Akbar, 100 Khataman Al-Qur’an Tercapai

Mar 19, 2026
Gladi Bersih Kunjungan Lebaran, Lapas Kalianda Utamakan Keamanan dan Kenyamanan
Berita

Gladi Bersih Kunjungan Lebaran, Lapas Kalianda Utamakan Keamanan dan Kenyamanan

Mar 19, 2026
Sambut Idulfitri, PWI Pringsewu Berbagi Daging, Bingkisan, dan THR
Berita

Sambut Idulfitri, PWI Pringsewu Berbagi Daging, Bingkisan, dan THR

Mar 19, 2026
Libur Nasional, BPN Pringsewu Tetap Layani Masyarakat Lewat Program PELATARAN
Berita

Libur Nasional, BPN Pringsewu Tetap Layani Masyarakat Lewat Program PELATARAN

Mar 19, 2026
Pangdam XXI Tekankan Kesiapan Tempur Saat Tinjau Yonif TP 945/PPC
Bandar Lampung

Pangdam XXI Tekankan Kesiapan Tempur Saat Tinjau Yonif TP 945/PPC

Mar 18, 2026
Jangan Asal Kritik, HIMATRA Lampung Tekankan Data dan Etika
Bandar Lampung

Jangan Asal Kritik, HIMATRA Lampung Tekankan Data dan Etika

Mar 18, 2026
Next Post
Peringatan! 4 Ciri Smartphone Bekas dari Pinjaman Online yang Perlu Diketahui

Peringatan! 4 Ciri Smartphone Bekas dari Pinjaman Online yang Perlu Diketahui

JANGAN PERCAYA!Begini Cara Kerja Joki Pinjol Gagal Bayar (Galbay) yang Merugikan

JANGAN PERCAYA!Begini Cara Kerja Joki Pinjol Gagal Bayar (Galbay) yang Merugikan

Jadwal Pencairan KJP Plus Tahap 1 Tahun 2024 Resmi Diumumkan

Jadwal Pencairan KJP Plus Tahap 1 Tahun 2024 Resmi Diumumkan

Peringatan Penting: Calon Siswa SMP di PPDB 2024 Wajib Mematuhi Batas Usia Maksimal

Peringatan Penting: Calon Siswa SMP di PPDB 2024 Wajib Mematuhi Batas Usia Maksimal

SAH!Ini Daftar Harga Eceran Tertinggi (HET) Beras Medium dan Premium Diseluruh Wilayah Indonesia

SAH!Ini Daftar Harga Eceran Tertinggi (HET) Beras Medium dan Premium Diseluruh Wilayah Indonesia

banner 300250

Berita Terkini

  • Pemkab Lampung Timur Gelar Mengaji Akbar, 100 Khataman Al-Qur’an Tercapai
  • Gladi Bersih Kunjungan Lebaran, Lapas Kalianda Utamakan Keamanan dan Kenyamanan
  • Sambut Idulfitri, PWI Pringsewu Berbagi Daging, Bingkisan, dan THR
  • Libur Nasional, BPN Pringsewu Tetap Layani Masyarakat Lewat Program PELATARAN
  • (tanpa judul)
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In