PANTAU LAMPUNG – Anggota Polsek Pringsewu Kota mengamankan KI (36), warga Ambarawa Induk Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu dirumahnya pada Jumat, 7 Juni 2024 sekitar pukul 00.30 WIB.
Penangkapan KI karena diduga kuat telah mencuri sepeda motor milik tetangganya sendiri.
Menurut Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Rohmadi, aksi pencurian itu terjadi pada Kamis, 16 Mei 2024, sekitar pukul 03.00 WIB.
Dimana sepeda motor yang dicuri merk Honda Supra Fit BE 5830 EH seharga Rp3,5 juta milik Ali Imron, yang merupakan tetangganya sendiri.
“Korban mengetahui sepeda motornya hilang saat pagi hari hendak berangkat kerja. Sepeda motor yang biasanya diparkir di ruang tamu sudah tidak ada, dan korban juga melihat jendela serta pintu rumahnya telah terbuka,” ujar Kompol Rohmadi pada Sabtu, 8 Juni 2024.
Kapolsek menjelaskan dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan aksi pencurian tersebut seorang diri.
Pelaku nekat mencuri motor selain karena kebutuhan juga karena kesal terhadap korban.
“Sebelumnya, antara pelaku dan korban sempat terjadi perselisihan soal sampah, sehingga saat pelaku membutuhkan uang untuk keperluan keluarganya, ia nekat mencuri motor korban,” jelas Kapolsek.
Rohmadi menyebut sepeda motor milik korban yang hilang telah ditemukan di rumah pelaku.
Menurut KI, sepeda motor tersebut rencananya akan dijual dan uangnya akan dipergunakan untuk membayar biaya sekolah anaknya.
Atas perbuatannya tersebut, ujar Kapolsek, KI beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pringsewu Kota.