PANTAU LAMPUNG – Selain opsi pencairan langsung, Jaminan Hari Tua (JHT) juga bisa dicairkan secara online melalui Aplikasi Jamsostek Online (JMO). BPJS Ketenagakerjaan menawarkan dua opsi ini untuk memudahkan peserta dalam mengakses JHT mereka.
Banyak pekerja swasta tertarik dengan metode pencairan JHT melalui Aplikasi JMO karena prosesnya yang sederhana dan dapat dilakukan kapan saja, di mana saja.
Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan pencairan JHT melalui Aplikasi Jamsostek Online (JMO):
1. Unduh Aplikasi JMO dari PlayStore atau App Store dan lakukan login atau buat akun baru.
2. Di beranda aplikasi JMO, pilih menu “Jaminan Hari Tua”.
3. Klik “Klaim JHT” di halaman Jaminan Hari Tua.
4. Pastikan semua persyaratan klaim terpenuhi dengan tiga centang hijau di laman Pengajuan Klaim JHT.
5. Lanjutkan dengan menekan tombol “Selanjutnya”.
6. Pilih alasan pengajuan klaim pada menu “Sebab Klaim”.
7. Tekan tombol “Selanjutnya”.
8. Periksa kembali data diri peserta.
9. Klik tombol “Sudah”.
10. Ambil foto sesuai ketentuan di laman “Verifikasi Biometrik Peserta” dengan menekan tombol “Ambil Foto”.
11. Isi NPWP serta nama bank dan nomor rekening peserta yang aktif.
12. Lanjutkan dengan menekan tombol “Selanjutnya”.
13. Halaman berikutnya akan menampilkan jumlah saldo JHT yang akan dibayarkan.
14. Periksa kembali semua data pribadi dan jumlah saldo JHT.
15. Jika sudah benar, klik tombol “Konfirmasi”.
16. Pengajuan klaim saldo akan diproses.
17. Pantau proses klaim dengan membuka menu “Tracking Klaim”.
Dengan langkah-langkah tersebut, pencairan JHT melalui Aplikasi Jamsostek Online (JMO) menjadi lebih mudah dan cepat bagi peserta.***