Pantau Lampung – Bagi calon mahasiswa yang ingin mengajukan KIP Kuliah, berikut panduan membuat Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) secara online dan offline.
Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah adalah solusi bagi mahasiswa yang membutuhkan bantuan biaya pendidikan dari pemerintah. Proses pengajuan KIP Kuliah relatif mudah dan cepat.
Untuk mengajukan KIP Kuliah, calon mahasiswa perlu memahami cara membuat SKTM, yang merupakan salah satu persyaratan penting. Berikut cara membuat SKTM secara online dan offline:
Online:
1. Unduh aplikasi SIpraja di Playstore.
2. Buat akun.
3. Verifikasi akun yang dilakukan oleh operator desa.
4. Mahasiswa mengajukan pembuatan SKTM tipe B di kecamatan.
5. Unggah KTP, KK, dan surat keterangan yang sudah bermaterai.
6. Sertakan surat keterangan dari RT atau RW.
7. Pihak Operator Kecamatan melakukan verifikasi.
8. Jika data sesuai, SKTM akan diterbitkan.
9. SKTM dicetak dan diserahkan kepada mahasiswa.
Offline:
1. Datang ke kelurahan atau desa dengan membawa surat rekomendasi dari RT.
2. Dokumen pemohon akan diperiksa.
3. Operator akan melakukan verifikasi langsung kepada pemohon.
4. Setelah disetujui, SKTM akan dibuat.
Dengan memahami langkah-langkah di atas, calon mahasiswa dapat lebih mudah dalam mengajukan bantuan biaya pendidikan melalui KIP Kuliah.