PANTAU LAMPUNG – Pringsewu, Pantaulampung.com — Petugas gabungan dari Unit Reskrim Polsek Sukoharjo dan Polsek Sumberjaya, Lampung Barat, berhasil menangkap SB (47), warga Desa Hurun, Kecamatan Teluk Pandan, Pesawaran, yang diduga mencuri sepeda motor dan handphone.
“Pelaku yang sudah dua kali masuk penjara tersebut diringkus saat melintas di jalan raya Dusun Talang Ogan, Pekon Way Petai, Kecamatan Sumber Jaya, Kabupaten Lampung Barat, pada Kamis, 30 Mei 2024, sekitar pukul 16.30 WIB,” kata Kapolsek Sukoharjo Iptu Riyadi, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, pada Sabtu (1/6/2024).
Menurut Kapolsek, pria yang biasa dipanggil Ujang ini diamankan polisi atas dugaan mencuri satu unit sepeda motor Honda Beat BE 2547 UQ dan dua unit handphone milik Semiyati (33), seorang ibu rumah tangga dari Pekon Totokarto, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu.
Barang-barang tersebut hilang dicuri dari rumah korban pada Sabtu, 30 Maret 2024, sekitar pukul 01.00 WIB, saat pemilik rumah sedang tidur. Korban menyadari pencurian tersebut ketika terbangun pada pukul 02.30 WIB dan melihat bahwa motor yang diparkir di rumah tengah serta dua unit HP di meja kamar telah hilang.
Dalam proses penangkapan residivis kambuhan ini, polisi berhasil mengamankan dua unit handphone milik korban yang belum sempat dijual oleh pelaku.
“Selain handphone korban, polisi juga menyita sejumlah alat yang digunakan saat melakukan pencurian, termasuk tang besi, linggis, obeng, dan kunci letter Y dengan tiga mata kunci yang sudah dipipihkan,” jelas Riyadi.
Riyadi menambahkan bahwa pihaknya masih memburu satu rekan pelaku yang ikut serta dalam pencurian tersebut. Penyelidikan juga terus dilakukan untuk menemukan sepeda motor korban yang menurut pelaku telah dijual seharga Rp5 juta di Kabupaten Musirawas, Sumatera Selatan.
SB juga mengaku pernah melakukan aksi pencurian di Kabupaten Tanggamus dan Kabupaten Lampung Barat. Pria ini tidak memiliki pekerjaan tetap dan menjual barang hasil kejahatan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Atas perbuatannya, tersangka SB dijerat pasal 363 KUH.Pidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutup Kapolsek. (WID)***