PANTAU LAMPUNG – Pasca keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud) untuk membatalkan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT), sebanyak 55 universitas di Indonesia memutuskan untuk tidak menaikkan UKT.
Kabar ini disambut baik terutama oleh mahasiswa, terutama bagi mereka yang berasal dari keluarga tidak mampu.
Dengan pembatalan kenaikan UKT, mahasiswa tidak perlu lagi khawatir akan beban biaya pendidikan yang semakin bertambah.
Dalam daftar tersebut, dominasi perguruan tinggi negeri dan universitas unggulan turut menyokong kebijakan ini.
Sebelumnya, rencana kenaikan UKT menuai pro kontra, bahkan beberapa calon mahasiswa terpaksa harus mengundurkan diri karena besarnya biaya yang dihadapi.
Berikut adalah daftar lengkap 55 universitas di Indonesia yang membatalkan kenaikan UKT:
1. Institut Pertanian Bogor
2. Institut Teknologi Bandung
3. Institut Teknologi Sepuluh Nopember
4. Universitas Airlangga
5. Universitas Andalas
6. Universitas Brawijaya
7. Universitas Diponegoro
8. Universitas Gadjah Mada
9. Universitas Hasanuddin
10. Universitas Indonesia
11. Universitas Negeri Malang
12. Universitas Negeri Padang
13. Universitas Negeri Semarang
14. Universitas Negeri Surabaya
15. Universitas Negeri Yogyakarta
16. Universitas Padjadjaran
17. Universitas Pendidikan Indonesia
18. Universitas Sebelas Maret
19. Universitas Sumatera Utara
20. Universitas Syiah Kuala
21. dan seterusnya
Keputusan ini memberikan dorongan positif bagi mahasiswa dan keluarga mereka, serta memperkuat aksesibilitas pendidikan tinggi yang merata di seluruh Indonesia.***