PANTAU LAMPUNG – Walaupun pengangkatan PPPK untuk tenaga honorer sudah ditentukan, ada dua syarat utama bagi guru yang perlu diketahui untuk tahun 2024. Dengan demikian, guru yang masih berstatus tenaga honorer tidak bisa secara otomatis diangkat sebagai PPPK tanpa memenuhi persyaratan ini.
Menurut ketentuan pengangkatan tenaga honorer sebagai PPPK, syarat utama adalah mereka harus merupakan eks THK II yang telah terdaftar di database BKN. Selain itu, tenaga honorer harus memiliki minimal tiga tahun pengalaman kerja aktif di instansi masing-masing.
Untuk tenaga pendidikan, dua syarat utama yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:
1. Status Peserta Berdasarkan Sekolah
– Guru Honorer Sekolah Negeri:Harus aktif di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
– Guru Honorer Sekolah Swasta: Harus aktif di Dapodik.
– Lulusan PPG:Harus terdaftar di database Pendidikan Profesi Guru (PPG) Kemendikbud.
2. Ketersediaan Formasi Berdasarkan Linieritas Ijazah
– Guru harus memiliki ijazah yang linier dengan formasi yang tersedia agar dapat mengikuti proses seleksi PPPK 2024.
Dengan memenuhi kedua syarat utama ini, guru honorer memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK pada tahun 2024. Ketentuan ini diharapkan dapat memberikan peluang yang lebih adil dan transparan bagi para guru yang telah mengabdikan diri dalam dunia pendidikan.****