PANTAU LAMPUNG – Kabar baik bagi tenaga honorer yang sudah terdata di tahun tertentu, karena mereka berpotensi langsung diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Ini tentu menjadi angin segar bagi mereka yang telah lama mengabdi, baik di instansi pemerintah maupun di lingkungan pendidikan.
Menurut informasi terbaru dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), mereka telah mengeluarkan siaran pers khusus bagi tenaga honorer yang akan diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Proses pendataan Non-ASN telah selesai dilakukan pada bulan Oktober 2022 lalu.
Pendataan ini merupakan langkah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018, yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan pemerintah hanya terdiri dari dua kategori, yaitu PNS dan PPPK.
Dengan demikian, tidak akan ada lagi tenaga honorer di lingkungan pemerintah, melainkan hanya PPPK dan PNS.
Hingga saat ini, jumlah tenaga honorer yang sudah terdata dalam database BKN mencapai sekitar 2,3 juta orang.
Dari jumlah tersebut, sekitar 700 ribu orang telah diangkat setelah melewati seleksi CASN pada tahun 2023.
Namun, bagi sekitar 1,6 juta tenaga honorer yang masih berstatus, mereka perlu menunggu seleksi CASN berikutnya.
Bagi tenaga honorer yang sudah masuk dalam database BKN, peluang untuk diangkat menjadi ASN sangat besar. Dengan demikian, mereka dapat mengakhiri masa honorer dan resmi menjadi bagian dari ASN.***