PANTAU LAMPUNG – Seiring dengan mendekatnya waktu pelaksanaan rekrutmen CPNS dan PPPK, terutama bagi para tenaga honorer, penting untuk mengetahui syarat pendataan BKN 2024 untuk tenaga honorer.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) saat ini sedang melakukan inventarisasi ulang untuk menentukan tenaga honorer yang layak diangkat sebagai PPPK murni atau PPPK paruh waktu.
Agar tidak tergolong sebagai PPPK paruh waktu atau bahkan tidak diangkat sama sekali, tenaga honorer perlu memeriksa syarat-syarat untuk masuk dalam pendataan BKN 2024.
Berikut adalah syarat-syarat bagi tenaga honorer agar dapat masuk dalam pendataan non-ASN:
1. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung dari APBN untuk Instansi Pusat dan APDB untuk Instansi Daerah.
2. Tidak melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik secara individu maupun melalui pihak ketiga.
3. Diangkat oleh pimpinan unit kerja setempat.
4. Telah bekerja minimal selama 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
5. Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun.
Dengan memahami persyaratan ini, tenaga honorer dapat memastikan kesempatan mereka untuk diangkat sebagai PPPK atau CPNS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.***