PANTAU LAMPUNG —Seiring dengan semakin dekatnya pelaksanaan rekrutmen CPNS dan PPPK khususnya untuk tenaga honorer, berikut syarat pendataan BKN 2024 untuk tenaga honorer yang perlu diketahui.
Saat ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) terus menginventarisir ulang para tenaga honorer yang layak untuk diangkat sebagai PPPK murni atau masuk dalam kategori PPPK paruh waktu. Agar para tenaga honorer tidak diangkat sebagai PPPK paruh waktu atau bahkan tidak diangkat sebagai PPPK sama sekali, ada baiknya untuk segera memeriksa syarat untuk tenaga honorer bisa masuk dalam pendataan BKN 2024.
Berikut ketentuan syarat tenaga honorer masuk pendataan non ASN:
1. Mendapatkan Honorarium Resmi:
Tenaga honorer harus menerima honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk Instansi Daerah.
2. Tidak Melalui Mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa:
Pembayaran honorarium tidak boleh dilakukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
3. Diangkat oleh Pimpinan Unit Kerja:
Tenaga honorer harus diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja tempat mereka bekerja.
4. Masa Kerja Minimal:
Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
5. Usia:
Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada saat pendataan dilakukan.
Itulah ketentuan syarat pendataan BKN untuk tenaga honorer terbaru 2024 yang perlu diperhatikan oleh seluruh tenaga honorer. Pastikan Anda memenuhi syarat-syarat tersebut agar dapat masuk dalam pendataan dan berkesempatan diangkat menjadi PPPK.***