PANTAU LAMPUNG – Unit Reskrim Polsek Candipuro Polres Lampung Selatan berhasil menangkap dua pemuda yang kedapatan membawa senjata tajam dan memiliki narkotika jenis sabu.
Kedua tersangka yang diamankan adalah AR (33) warga Dusun IV RT/RW 001/004 Desa Jabung Kecamatan Jabung Kabupaten Lampung Timur, dan HUS (35) warga Dusun II RT/RW 016/003 Desa Sinar Pasemah Kecamatan Candipuro Kabupaten Lampung Selatan.
Penangkapan dilakukan di salah satu rumah kosong di Desa Sinar Pasemah Kecamatan Candipuro pada Senin (27/5/2024) sekitar pukul 23.00 WIB. Rumah kosong tersebut diduga digunakan sebagai tempat transaksi barang haram dan terlarang.
Kapolsek Candipuro, AKP Farid Riyanto, memimpin langsung operasi penangkapan bersama Tim Unit Reskrim Polsek Candipuro setelah mendapatkan laporan dari warga tentang aktivitas mencurigakan di rumah kosong tersebut.
Selain senjata tajam yang ditemukan di pinggang tersangka, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan perlengkapannya seperti plastik klip, alat hisap (bong), dan korek api.
Kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Candipuro untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Mereka akan dihadapkan pada Pasal 2 Ayat 1 UUD Darurat RI No 12 Tahun 1951 dan Pasal 112 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***