PANTAU LAMPUNG – Meski KemenPANRB telah memastikan akan mengangkat tenaga honorer, namun ada 3 syarat tenaga honorer untuk bisa diangkat sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Tahun 2024 menjadi momentum penting bagi tenaga honorer untuk berpotensi diangkat sebagai PPPK. Hal ini tak hanya akan memberikan stabilitas ekonomi bagi mereka, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan secara keseluruhan.
Namun, sebelum menjadi PPPK, terdapat 3 syarat yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer. Syarat-syarat ini menjadi dasar utama yang harus diperhatikan dan dipenuhi.
Berikut adalah 3 syarat tenaga honorer untuk bisa diangkat PPPK yang perlu diketahui:
1. Terdaftar di Database BKN: Database BKN menjadi panduan utama bagi tenaga honorer yang ingin diangkat sebagai PPPK. Registrasi dan keberadaan data dalam database BKN menjadi kriteria penting yang harus dipenuhi.
2. Warga Negara Indonesia: Kewarganegaraan menjadi syarat mutlak lainnya. Hanya warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk menjadi PPPK. Penting untuk dapat membuktikan status kewarganegaraan dengan dokumen resmi yang sah.
3. Mengabdi Paling Tidak Selama 5 Tahun Berturut-turut: Pengalaman dan masa pengabdian juga menjadi pertimbangan penting. Calon PPPK harus dapat membuktikan bahwa mereka telah mengabdi paling tidak selama 5 tahun berturut-turut. Hal ini dapat ditunjukkan melalui dokumen resmi seperti surat keputusan (SK) atau dokumen lain yang menunjukkan masa pengabdian.
Dengan memenuhi ketiga syarat ini, tenaga honorer memiliki peluang yang lebih besar untuk diangkat sebagai PPPK, membuka jalan menuju stabilitas ekonomi dan kesejahteraan yang lebih baik.***