• Redaksi
  • Tentang Kami
Minggu, Agustus 17, 2025
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Ruwa Jurai Bandar Lampung

Penjual Sate Asal Palembang Divonis Seumur Hidup di PN Tanjungkarang

Oskar SihotangEditorOskar Sihotang
Mei 28, 2024
A A

Ist

ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG – Seorang penjual sate asal Palembang, Sumatera Selatan bernama Muhammad Belly Saputra (25) divonis seumur hidup di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Selasa, 28 Mei 2024.

Terdakwa Belly terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas kasus narkoba jenis sabu dengan total barang bukti 125 kg.

Ketua Majelis Hakim, Salman Alfarasi mengatakan, terdakwa Muhammad Belly Saputra yang merupakan jaringan narkoba Internasional Fredy Pratama itu telah terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) juntco Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BeritaTerkait

325 Personel Polda Lampung Siap Amankan Laga Bhayangkara Presisi vs PSM Makassar

Polda Lampung Gelar Gerakan Pangan Murah, Salurkan Puluhan Ton Beras untuk Warga

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Belly Saputra dengan pidana penjara selama seumur hidup,” ujar Hakim Salman Alfarasi saat membacakan amar putusannya.

Dalam pertimbangan yang memberatkan, kata Hakim,
perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika, terdakwa telah menikmati hasil perbuatannya.

ADVERTISEMENT

“Hal-hal meringankan tidak ada,” tegas hakim.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Di mana sebelumnya, terdakwa dituntut dengan hukuman pidana mati.

Sementara atas vonis hakim ini, terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan banding.

“Banding yang mulia,” kata JPU.

Sementara itu, Penasihat hukum terdakwa, Tarmizi memaparkan, pihaknya mengapresiasi atas vonis hakim tersebut karena kliennya tak dijatuhi hukuman pidana mati.

“Kami mengapresiasi atas vonis hakim karena telah mempertimbangkan dari pembelaan klien kami, sehingga putusan tadi menjadi seumur hidup,” kata Tarmizi.

Meski begitu, pihaknya menyatakan jika kliennya itu tetap mengajukan upaya banding karena merasa masih belum puas dengan vonis hakim.

“Namun terdakwa menyatakan banding,
alasan banding karena dia belum puas dengan putusan hakim tersebut,” pungkasnya.

Diketahui, terdakwa Muhammad Belly Saputra sendiri sebagai kurir narkoba 125 kilogram jaringan internasional Fredy Pratama yang sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) Polri.

Perbuatannya berawal Maret 2019, ia yang berprofesi sebagai penjual sate di daerah Palembang ditemui Iko Agus yang masih DPO.

Lalu pada April 2019, terdakwa menemui Iko Agus dan menerima tawaran menjadi kurir narkoba dengan imbalan Rp15 juta hingga Rp20 juta per kilogram sabu jika berhasil sampai tujuan.

Rentang September 2019 hingga September 2020, terdakwa pun berhasil menjadi kurir sabu sebanyak 125 kilogram dan telah menerima upah Rp2,2 miliar dari orang suruhan Fredy Pratama.***

Source: Ocr
Tags: #Mabes Polri#Polda LampungPN Tanjungkarang
ShareTweetSendShare
Previous Post

Komite Olahraga Polri Diresmikan, Kapolri: Wadah Para Polisi Atlet

Next Post

Kabupaten Lampung Utara Raih Predikat WTP dari BPK Lampung 

Related Posts

PBB di Kota Bandar Lampung Digratiskan, Simak Syarat dan Program Diskonnya
Bandar Lampung

PBB di Kota Bandar Lampung Digratiskan, Simak Syarat dan Program Diskonnya

Agu 16, 2025
Spasojevic vs Lukas Dias, Duel Gol Penalti yang Mengguncang Stadion Sumpah Pemuda
Bandar Lampung

Spasojevic vs Lukas Dias, Duel Gol Penalti yang Mengguncang Stadion Sumpah Pemuda

Agu 16, 2025
Polda Lampung Pastikan Keamanan Jelang Pertandingan Bhayangkara Presisi Lampung FC vs PSM Makassar di Stadion Sumpah Pemuda
Bandar Lampung

Polda Lampung Pastikan Keamanan Jelang Pertandingan Bhayangkara Presisi Lampung FC vs PSM Makassar di Stadion Sumpah Pemuda

Agu 16, 2025
Lucas Dias, Pemain Baru PSM Makassar, Cetak Gol Penentu Lawan Bhayangkara
Bandar Lampung

Lucas Dias, Pemain Baru PSM Makassar, Cetak Gol Penentu Lawan Bhayangkara

Agu 16, 2025
325 Personel Polda Lampung Siap Amankan Laga Bhayangkara Presisi vs PSM Makassar
Bandar Lampung

325 Personel Polda Lampung Siap Amankan Laga Bhayangkara Presisi vs PSM Makassar

Agu 16, 2025
Bernardo Tavares Bela Jose Mourinho Jelang Laga PSM Makassar vs Bhayangkara Presisi Lampung FC
Bandar Lampung

Reaksi Keras Paul Munster Ketika Jurnalis Bicara Arsenal

Agu 16, 2025
Next Post

Kabupaten Lampung Utara Raih Predikat WTP dari BPK Lampung 

Bimtek Calon Percontohan Kabupaten Kota Antikorupsi, KPK Pilih Payakumbuh Sumatera Barat

 PJ Bupati Tanggamus Tinjau Dampak Banjir dan Berikan Bantuan

 PJ Bupati Tanggamus Tinjau Dampak Banjir dan Berikan Bantuan

Mendikbud Tunda Kenaikan Uang Kuliah Tunggal, Ini 3 Universitas di Indonesia yang Tak Jadi Naikkan UKT

Mendikbud Tunda Kenaikan Uang Kuliah Tunggal, Ini 3 Universitas di Indonesia yang Tak Jadi Naikkan UKT

Covid-19 di Indonesia Kembali Meningkat, Ini Gejala Covid-19 yang Perlu Dikenali

Covid-19 di Indonesia Kembali Meningkat, Ini Gejala Covid-19 yang Perlu Dikenali

banner 300250

Berita Terkini

  • Bupati Pringsewu Kukuhkan Anggota Paskibraka 2025
  • PBB di Kota Bandar Lampung Digratiskan, Simak Syarat dan Program Diskonnya
  • Berenang Merdeka di Pesawaran Dorong Pertumbuhan Wisata Bahari Berkelanjutan
  • Spasojevic vs Lukas Dias, Duel Gol Penalti yang Mengguncang Stadion Sumpah Pemuda
  • Polda Lampung Pastikan Keamanan Jelang Pertandingan Bhayangkara Presisi Lampung FC vs PSM Makassar di Stadion Sumpah Pemuda
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In