PANTAU LAMPUNG — Menjelang rekrutmen CPNS 2024, pemerintah mengumumkan ketentuan baru bahwa lulusan fresh graduate tidak diperkenankan mengikuti seleksi di formasi tertentu. Keputusan ini merupakan hasil kesepakatan antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan DPR RI.
Ketentuan ini dibuat untuk memberikan prioritas kepada tenaga honorer yang jumlahnya mencapai jutaan orang di seluruh Indonesia. Dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), tercatat ada 1.644.155 tenaga honorer kategori umum dan 140.433 tenaga non-ASN kategori THK II.
Formasi Khusus untuk Tenaga Honorer
Formasi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dalam rekrutmen tahun 2024 ini memang hanya diperuntukkan bagi tenaga honorer, baik di instansi pusat maupun daerah, termasuk tenaga honorer guru. Banyak tenaga honorer yang usianya sudah semakin lanjut, sehingga pemerintah memutuskan untuk memprioritaskan mereka dalam seleksi PPPK.
Ketentuan untuk Lulusan Fresh Graduate
Lulusan fresh graduate tetap memiliki kesempatan untuk bergabung menjadi abdi negara melalui seleksi CPNS tahun 2024, namun mereka hanya bisa mengikuti seleksi untuk formasi CPNS yang disediakan. Formasi khusus PPPK tidak akan terbuka bagi fresh graduate dalam rekrutmen kali ini.
Tujuan Ketentuan Ini
Kebijakan ini bertujuan untuk:
– Mengakomodir tenaga honorer yang telah lama mengabdi.
– Memberikan peluang yang lebih besar bagi tenaga honorer untuk diangkat menjadi abdi negara.
– Mengurangi jumlah tenaga honorer yang sudah lanjut usia dengan memberikan mereka kepastian pekerjaan.
Dengan ketentuan baru ini, diharapkan proses rekrutmen dapat berjalan lebih adil dan memberikan kesempatan yang lebih besar bagi tenaga honorer yang telah lama menantikan pengangkatan sebagai PPPK. Fresh graduate diharapkan tetap semangat dan mempersiapkan diri untuk mengikuti seleksi CPNS sesuai dengan formasi yang tersedia.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai formasi dan persyaratan seleksi, calon pelamar disarankan untuk terus memantau pengumuman resmi dari KemenPAN-RB dan instansi terkait.***