PANTAU LAMPUNG — Pemerintah berkomitmen untuk mengangkat seluruh tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2024. Sebagai bagian dari upaya ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih membuka kesempatan bagi tenaga honorer yang belum terdaftar di database BKN untuk melakukan pendataan susulan.
Kesempatan ini tentu menjadi kabar baik bagi tenaga honorer yang ingin diangkat sebagai PPPK namun belum terdata. Berikut adalah informasi penting tentang tata cara pendataan susulan non ASN bagi tenaga honorer yang belum terdaftar:
Cara Pendaftaran Pendataan Non ASN
Bagi tenaga non-ASN atau honorer yang belum terdaftar, berikut adalah prosedur pendaftaran susulan:
1. Membuat Akun
– Akses portal Pendataan Tenaga Non ASN di [https://pendataan-nonasn.bkn.go.id](https://pendataan-nonasn.bkn.go.id).
– Pastikan data Anda sudah didaftarkan oleh Admin Instansi.
– Klik Buat Akun dan lengkapi data yang diminta seperti NIK, Nomor KK, nama, tempat/tanggal lahir, nomor handphone, email, dan kode captcha.
– Klik Lanjutkan.
2. Verifikasi Data
– Jika sudah terdaftar, Anda akan diarahkan ke halaman untuk melengkapi data.
– Jika data Anda belum didaftarkan, akan muncul notifikasi Anda Belum Didaftarkan oleh Admin Instansi. Silakan melapor pada instansi masing-masing.
3. Melanjutkan Pembuatan Akun
– Isi data sesuai kolom-kolom isian.
– Isi Password, Pertanyaan Pengaman, dan Jawaban Pengaman. Jaga kerahasiaan data ini.
4. Unggah Dokumen
– Unggah scan berwarna KTP dan pas foto berwarna dalam format jpg/jpeg dengan ukuran maksimal 200 Kb.
– Isi kode captcha dan klik Lanjutkan untuk menyelesaikan pembuatan akun.
5. Cetak Kartu Informasi Aku
– Klik Cetak Informasi Pendaftaran dan masuk/login ke akun yang telah dibuat dengan klik Lanjutkan Login Pendaftaran.
6. Login dan Isi Biodat
– Akses [https://pendataan-nonasn.bkn.go.id](https://pendataan-nonasn.bkn.go.id), kemudian masukkan NIK dan password untuk login.
– Unggah ijazah terakhir dengan syarat ukuran file 100KB – 1MB.
– Isi biodata setelah mengunggah dokumen ijazah.
7. Mengisi Riwayat Pekerjaan
– Isi riwayat pekerjaan sesuai ketentuan bahwa riwayat pekerjaan yang ditambahkan hanya dari instansi penempatan saat ini.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, tenaga honorer yang belum terdaftar di database BKN dapat melakukan pendataan susulan untuk kesempatan diangkat menjadi PPPK. Pastikan untuk memantau informasi resmi dari instansi terkait untuk proses lebih lanjut.****