PANTAU LAMPUNG – Berikut jadwal pencairan gaji ke-13 bagi PNS, TNI/Polri, dan pensiunan. Simak ketentuannya di bawah ini.
Seperti diketahui, gaji ke-13 merupakan sumber pemasukan penting bagi para abdi negara dan pensiunan karena nilainya yang signifikan. Pemerintah berharap, pembayaran gaji ke-13 ini tidak hanya meningkatkan daya beli tetapi juga kesejahteraan para abdi negara dan pensiunan.
Meskipun Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menegaskan informasi mengenai pencairan gaji ke-13, masih banyak abdi negara dan pensiunan yang belum mengetahui jadwal pastinya, terutama mereka yang berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Keterbatasan informasi dan minimnya akses membuat mereka bertanya-tanya mengenai jadwal pencairan gaji ke-13.
Sesuai keputusan pemerintah melalui Kemenkeu, pencairan gaji ke-13 akan dimulai pada tanggal 3 Juni 2024. Proses pencairan akan dilakukan secara bertahap hingga semua penerima mendapatkan gaji ke-13 mereka.
Dengan adanya jadwal ini, diharapkan semua PNS, TNI/Polri, dan pensiunan dapat mengetahui kapan gaji ke-13 mereka akan dibayarkan, sehingga dapat merencanakan keuangan mereka dengan lebih baik.***