PANTAU LAMPUNG – Dalam upaya meminimalisir masuknya barang-barang terlarang di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Bandar Lampung, razia rutin kamar sel tahanan warga binaan pemasyarakatan (WBP) digelar pada Kamis, 16 Mei 2024.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Rutan Klas I Bandar Lampung, Iwan Setiawan, dengan tujuan utama mencegah penyelundupan barang terlarang seperti handphone dan narkoba ke dalam Rutan.
Razia dilakukan secara berkala sebagai bagian dari langkah preventif kami,kata Iwan.
Iwan menjelaskan bahwa razia ini bertujuan untuk mencegah dan meminimalisir keberadaan barang-barang terlarang di kamar hunian WBP.
Pada razia kali ini, kami menggeledah kamar hunian A1.2, B1.18, dan C1.1, terangnya.
Meski demikian, hasil dari razia tersebut menunjukkan bahwa tidak ditemukan barang-barang terlarang di dalam kamar hunian.
Iwan menegaskan komitmennya untuk menjaga agar kamar hunian WBP tetap bersih dari alat komunikasi maupun narkoba.
Kami tidak akan segan untuk memberikan tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran, tandasnya.***