PANTAU LAMPUNG – Bantuan Rumah Sejahtera Terpadu (RST), sebuah program dari Kementerian Sosial (Kemensos), telah memberikan manfaat yang signifikan bagi para penerima manfaat. Namun, banyak pula masyarakat yang tertarik untuk mengajukan bantuan ini guna meningkatkan kualitas hunian mereka.
Namun demikian, untuk menjadi calon penerima manfaat, tidak hanya cukup terdaftar dalam data DTKS Kemensos, tetapi juga penting untuk memahami tata cara pengajuan bantuan Rumah Sejahtera Terpadu (RST).
Kemensos menjalankan aturan yang ketat dalam mekanisme pengajuan bantuan RST ini, hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan tersebut tepat sasaran dan menyebarkan rehabilitasi rumah yang tidak layak huni secara merata.
Berikut adalah tahapan mekanisme pengajuan RST:
– Pengusulan oleh pemilik rumah, masyarakat/lembaga kesejahteraan sosial, atau Dinas Sosial daerah Kabupaten/Kota.
– Permohonan kepada Lurah/Kepala Desa/Pengusul lain.
– Verifikasi dan validasi oleh Lurah/Kepala Desa/Pengusul lain berdasarkan data DTKS.
– Musyawarah oleh Lurah/Kepala Desa/Pengusul lain.
– Pembuatan dan pengajuan proposal (Surat Permohonan dan Transaksi Jual Beli Material).
– Verifikasi dan validasi oleh Direktorat secara langsung; atau
– Penetapan lokasi dan penerima Rumah Sejahtera Terpadu oleh Direktur.
– Pembukaan Rekening Kelompok atau Perorangan.
Dengan mengikuti tata cara pengajuan bantuan Rumah Sejahtera Terpadu (RST) ini, diharapkan dapat meminimalisir kemungkinan terjadinya penyimpangan dalam proses pemberian bantuan tersebut.***