PANTAU LAMPUNG – Pemerintah telah menetapkan dua kategori Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak akan menerima gaji ke-13, dan alasannya telah dijelaskan secara rinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 ASN, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Berdasarkan ketentuan tersebut, ASN atau anggota TNI/Polri yang masuk dalam kategori-kategori tertentu ini tidak akan menerima gaji ke-13, dan mereka diminta untuk memperhatikan hal ini.
Alasan di balik ketidakterimaan gaji ke-13 tidak berkaitan dengan masalah atau kendala lainnya. Namun, hal ini diatur secara tegas dalam pasal 5 peraturan pemerintah, yang menjelaskan mengapa kedua kategori tersebut tidak mendapatkan gaji ke-13 yang akan dicairkan mulai bulan depan.
Kategori pertama yang tidak memenuhi syarat untuk menerima gaji ke-13 adalah ASN yang sedang dalam masa cuti yang di luar tanggungan negara atau sebutan lain yang berlaku.
Sementara itu, kategori kedua adalah ASN atau anggota TNI/Polri yang sedang dalam penugasan dari instansi, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Dalam hal ini, gaji ke-13 akan ditentukan oleh instansi yang memberikan penugasan tersebut.
Bagi ASN, TNI/Polri yang tidak termasuk dalam kedua kategori tersebut, mereka tetap akan menerima gaji ke-13 seperti biasa.
Demikianlah penjelasan mengenai dua kategori ASN yang tidak dapat menerima gaji ke-13 beserta alasannya.***