PANTAU LAMPUNG – Kabar gembira bagi para pekerja! Inilah cara mudah mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.
Informasi ini tentu menjadi angin segar bagi pekerja yang baru saja mengundurkan diri atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dari tempat kerja mereka.
Terlebih lagi, saat ini banyak perusahaan yang seringkali tidak menyediakan surat keterangan kerja, yang biasa disebut paklaring.
BP Jamsostek telah memastikan bahwa kini tidak lagi diperlukan paklaring. Ini berkat cara klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan yang telah ditetapkan oleh BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan.
Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pekerja yang ingin mencairkan JHT di BPJS Ketenagakerjaan. Beberapa di antaranya termasuk:
– Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
– E-KTP atau dokumen identitas lainnya
– NPWP, bagi peserta dengan saldo lebih dari Rp 50 juta atau yang pernah mengajukan klaim sebagian
Setelah semua syarat terpenuhi, pekerja dapat mengajukan proses pencairan JHT tanpa perlu lagi memikirkan paklaring. Mereka bisa langsung mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.
Demikianlah penjelasan mengenai ketentuan dari BPJS Ketenagakerjaan tentang pencairan tanpa paklaring, melalui cara klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan yang telah ditetapkan.***