PANTAU LAMPUNG – Pernikahan bukan sekadar mengikat janji untuk hidup bersama dalam suka dan duka, membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah. Selain menyatukan kasih sayang dan tujuan memiliki keturunan, pernikahan juga melibatkan komitmen tulus untuk tanggung jawab dan pelayanan demi mencapai kebahagiaan rumah tangga.
Namun, banyak pasangan yang merasa tidak siap dengan perubahan status dan tanggung jawab yang menyertai pernikahan. Salah satu hal penting yang sering luput dari perhatian adalah Perjanjian Pranikah atau Prenuptial Agreement.
Perjanjian Pranikah adalah perjanjian yang dibuat oleh calon mempelai sebelum upacara pernikahan, mengikat kedua belah pihak terkait pembagian harta kekayaan. Ini bertujuan untuk membedakan harta pribadi masing-masing jika terjadi perceraian atau kematian.
Meskipun terkesan seperti mendoakan perpisahan, perjanjian ini penting untuk melindungi hak-hak pasangan di masa depan. Di Indonesia, perjanjian pranikah dilindungi oleh Pasal 29 Ayat 1 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang mengakui sahnya perjanjian ini. Berikut dua cara mengikat perjanjian pranikah sesuai dengan undang-undang:
1. Pemisahan Harta Benda
Pemisahan harta benda bisa dilakukan ketika posisi istri terpojok akibat beberapa alasan, seperti suami yang berkelakuan buruk dengan memboroskan harta kekayaan bersama untuk kepentingan pribadi atau tidak memberikan bagian yang layak kepada istri. Pemisahan ini diatur dalam perjanjian pranikah dan melindungi hak istri dalam situasi yang merugikan.
2. Perjanjian Kawin
Perjanjian ini dibuat oleh calon mempelai untuk mengatur konsekuensi yang mungkin muncul mengenai harta kekayaan bersama. Perjanjian kawin harus dibuat di hadapan notaris sebelum pernikahan dan berlaku selama pernikahan, baik hingga perceraian maupun kematian. Ini memastikan bahwa harta kekayaan masing-masing pihak tetap terlindungi dan jelas pembagiannya.
Perjanjian pranikah sebaiknya dibuat atas kesadaran dan kerelaan calon mempelai. Meski tidak wajib, perjanjian ini sangat disarankan untuk melindungi kedua belah pihak dan memastikan keadilan serta kepastian hukum dalam pernikahan.***