• Redaksi
  • Tentang Kami
Kamis, Juli 3, 2025
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Entertainment

Bukan Cuma Selebriti, Ini 2 Cara Mengikat Perjanjian Pra Nikah bagi Pasangan Suami Istri Sesuai dengan UU Perkawinan

djadinMeza SwastikaEditordjadinPenulisMeza Swastika
Mei 21, 2024
A A
Bukan Cuma Selebriti, Ini 2 Cara Mengikat Perjanjian Pra Nikah bagi Pasangan Suami Istri Sesuai dengan UU Perkawinan
ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG –  Pernikahan bukan sekadar mengikat janji untuk hidup bersama dalam suka dan duka, membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah. Selain menyatukan kasih sayang dan tujuan memiliki keturunan, pernikahan juga melibatkan komitmen tulus untuk tanggung jawab dan pelayanan demi mencapai kebahagiaan rumah tangga.

Namun, banyak pasangan yang merasa tidak siap dengan perubahan status dan tanggung jawab yang menyertai pernikahan. Salah satu hal penting yang sering luput dari perhatian adalah Perjanjian Pranikah atau Prenuptial Agreement.

Perjanjian Pranikah adalah perjanjian yang dibuat oleh calon mempelai sebelum upacara pernikahan, mengikat kedua belah pihak terkait pembagian harta kekayaan. Ini bertujuan untuk membedakan harta pribadi masing-masing jika terjadi perceraian atau kematian.

BeritaTerkait

Mengungkap Fenomena ‘Marriage is Scary’: Kenapa Pernikahan Bisa Menjadi Hal yang Menakutkan?

Lee Yoo Young Umumkan Pernikahan dan Kehamilan, Siap Menyambut Anak pada September 2024

Meskipun terkesan seperti mendoakan perpisahan, perjanjian ini penting untuk melindungi hak-hak pasangan di masa depan. Di Indonesia, perjanjian pranikah dilindungi oleh Pasal 29 Ayat 1 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang mengakui sahnya perjanjian ini. Berikut dua cara mengikat perjanjian pranikah sesuai dengan undang-undang:

1. Pemisahan Harta Benda

ADVERTISEMENT

Pemisahan harta benda bisa dilakukan ketika posisi istri terpojok akibat beberapa alasan, seperti suami yang berkelakuan buruk dengan memboroskan harta kekayaan bersama untuk kepentingan pribadi atau tidak memberikan bagian yang layak kepada istri. Pemisahan ini diatur dalam perjanjian pranikah dan melindungi hak istri dalam situasi yang merugikan.

2. Perjanjian Kawin

Perjanjian ini dibuat oleh calon mempelai untuk mengatur konsekuensi yang mungkin muncul mengenai harta kekayaan bersama. Perjanjian kawin harus dibuat di hadapan notaris sebelum pernikahan dan berlaku selama pernikahan, baik hingga perceraian maupun kematian. Ini memastikan bahwa harta kekayaan masing-masing pihak tetap terlindungi dan jelas pembagiannya.

Perjanjian pranikah sebaiknya dibuat atas kesadaran dan kerelaan calon mempelai. Meski tidak wajib, perjanjian ini sangat disarankan untuk melindungi kedua belah pihak dan memastikan keadilan serta kepastian hukum dalam pernikahan.***

Source: MEZA SWASTIKA
Tags: HIDUP BERSAMAPerjanjianpernikahan
ShareTweetSendShare
Previous Post

Tips Menjaga Keharmonisan Suami Istri yang LDR

Next Post

Positif dan Negatif dari Menitipkan Anak di Daycare

Related Posts

BABYMONSTER Tampilkan Cinta Remaja dalam Video Musik “Really Like You”
Entertainment

BABYMONSTER Tampilkan Cinta Remaja dalam Video Musik “Really Like You”

Jan 22, 2025
Intip Peran Choi Hyun Wook dalam Drakor My Dearest Nemesis
Entertainment

Intip Peran Choi Hyun Wook dalam Drakor My Dearest Nemesis

Jan 18, 2025
Banjir Komentar Negatif! IU Diserang di Media Sosial Terkait Dukungan Pemakzulan Yoon Suk Yeol
Entertainment

Banjir Komentar Negatif! IU Diserang di Media Sosial Terkait Dukungan Pemakzulan Yoon Suk Yeol

Jan 18, 2025
Netflix Ungkap Para Pemain Variety Show Crime Scene, Ada Park Ji Yoon hingga An Yu Jin IVE
Entertainment

Netflix Ungkap Para Pemain Variety Show Crime Scene, Ada Park Ji Yoon hingga An Yu Jin IVE

Jan 18, 2025
Cantik dan Berbakat! Inilah 3 Sikap Positif dari Song Hye Kyo yang Patut Ditiru
Entertainment

Cantik dan Berbakat! Inilah 3 Sikap Positif dari Song Hye Kyo yang Patut Ditiru

Jan 17, 2025
Jessica Iskandar Ceritakan Pengalaman Menegangkan Usai Melahirkan Putri Ketiganya, Hagia
Entertainment

Jessica Iskandar Ceritakan Pengalaman Menegangkan Usai Melahirkan Putri Ketiganya, Hagia

Jan 17, 2025
Next Post
Positif dan Negatif dari Menitipkan Anak di Daycare

Positif dan Negatif dari Menitipkan Anak di Daycare

4 Manfaat Tanaman Wijaya Kusuma untuk Kesehatan

4 Manfaat Tanaman Wijaya Kusuma untuk Kesehatan

 Ada Beasiswa dari PT Taspen untuk Putra Putri PNS, Simak Syaratnya

 Perhatikan! 2 Kategori ASN yang Tidak Menerima Gaji ke-13

 Menelusuri Kawasan Pecinan Petak Sembilan di Glodok Saat Hari Libur Waisak: Destinasi Wisata Kuliner Legendaris

 Menelusuri Kawasan Pecinan Petak Sembilan di Glodok Saat Hari Libur Waisak: Destinasi Wisata Kuliner Legendaris

Mengungkap Keindahan Bawah Laut di Jakarta Aquarium pada Libur Waisak

Mengungkap Keindahan Bawah Laut di Jakarta Aquarium pada Libur Waisak

banner 300250

Berita Terkini

  • CCED Unila: Mesin Gacor Pengasah Bakat Mahasiswa, Bukan Cuma Lulus-Lulus Aja!
  • Gebrakan Pemkab Lampung Utara Lawan Stunting: Luncurkan “Puskesmas Mider” dan Ajak Semua Bergerak!
  • BRI Pringsewu Tanggapi Isu Dokumen Nasabah, Tegaskan Komitmen Hormati Proses Hukum
  • Aniaya Istri Saat Marah ke Anak, Pria di Pringsewu Ditangkap Polisi!
  • PSHT Lampung Barat Audiensi ke Polres: Bahas Wisuda 350 Warga Baru dan Komitmen Jaga Kamtibmas
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In