PANTAU LAMPUNG – BPJS Ketenagakerjaan memberikan kemudahan bagi pekerja dalam pengajuan KPR perumahan, sebagai bagian dari komitmennya untuk membantu pekerja swasta memiliki rumah sendiri.
Proses pengajuan KPR melalui BPJS Ketenagakerjaan dirancang tanpa hambatan dan bahkan memberikan bantuan uang muka perumahan hingga 30 persen, yang sangat menguntungkan bagi pekerja yang ingin memiliki rumah tapi terkendala dengan uang muka.
Dengan program bantuan uang muka perumahan ini, pekerja tidak perlu lagi khawatir tentang biaya awal yang besar.
Namun, terdapat syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi untuk pengajuan KPR perumahan dengan BPJS Ketenagakerjaan agar bisa memperoleh bantuan uang muka perumahan tersebut.
Berikut adalah syarat-syarat pengajuan KPR perumahan dengan BPJS Ketenagakerjaan:
– Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
– E-KTP
– Kartu Keluarga
– Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja (jika sudah tidak bekerja)
– Dokumen perbankan yang disesuaikan dengan persyaratan bank yang bekerja sama
– Buku Tabungan Bank yang menunjukkan pembayaran JHT 30% untuk kepemilikan rumah
– NPWP (jika tersedia)
Dengan memenuhi syarat-syarat tersebut, pekerja dapat mengajukan KPR perumahan melalui BPJS Ketenagakerjaan dengan lebih mudah dan mendapatkan bantuan uang muka perumahan yang signifikan.***