PANTAU LAMPUNG – PT Taspen telah mengalokasikan sejumlah dana untuk memberikan beasiswa pendidikan kepada putra putri PNS. Namun, untuk mengajukan beasiswa ini, calon penerima harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh PT Taspen.
Salah satu syarat utama adalah bahwa bantuan beasiswa pendidikan hanya diberikan kepada putra putri PNS yang orang tuanya telah meninggal dunia. Selain itu, ada sejumlah kriteria lain yang harus dipenuhi:
1. Usia Maksimal:
– Calon penerima beasiswa harus berusia maksimal 25 tahun.
– Belum pernah menikah dan belum bekerja.
2. Status Pendidikan:
– Beasiswa dapat diberikan kepada anak yang belum memasuki usia sekolah, sedang bersekolah, atau kuliah.
Besaran beasiswa pendidikan untuk putra putri PNS disesuaikan dengan tingkat pendidikan yang sedang atau telah ditempuh:
1. Belum memasuki usia sekolah sampai dengan SD sederajat: Rp 45 juta
2. Sudah masuk SMP sederajat: Rp 35 juta
3. Sudah duduk di SMA sederajat: Rp 25 juta
4. Sudah berpendidikan tingkat diploma, sarjana, atau setingkat: Rp 15 juta
Perlu dicatat bahwa setiap penerima beasiswa hanya dapat menerima bantuan untuk maksimal dua anak. Dengan adanya bantuan ini, diharapkan kualitas pendidikan putra putri PNS dapat meningkat, mendukung mereka dalam meraih masa depan yang lebih baik.***