PANTAU LAMPUNG – PT Taspen memberikan beasiswa untuk putra-putri Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pendidikan mereka. Beasiswa ini memiliki nilai yang cukup besar, yaitu mencapai Rp45 juta per penerima.
Namun, untuk memperoleh beasiswa ini, ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh calon penerima. Bantuan beasiswa pendidikan dari Taspen diatur secara khusus dalam Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2017.
Berikut adalah ketentuan yang harus dipenuhi oleh calon penerima beasiswa dari PT Taspen:
1. Penerima Beasiswa: Beasiswa ini diperuntukkan bagi putra-putri PNS.
2. Kriteria Utama:Salah satu kriteria utama adalah penerima beasiswa harus merupakan putra-putri PNS yang orang tuanya meninggal dunia.
3. Syarat Tambahan: Calon penerima harus memenuhi syarat tambahan yang ditetapkan oleh PT Taspen.
Beasiswa ini merupakan bentuk kepedulian PT Taspen terhadap pendidikan anak-anak PNS, khususnya yang orang tuanya telah tiada. Dengan adanya bantuan ini, diharapkan putra-putri PNS dapat melanjutkan pendidikan mereka dengan lebih baik.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran dan persyaratan detail, calon penerima dapat menghubungi PT Taspen atau mengunjungi situs resmi mereka.***