PANTAU LAMPUNG – Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 68 akan segera dibuka. Salah satu syarat penting untuk pendaftaran adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK). Berikut adalah cara untuk mengecek apakah NIK KTP Anda sudah terdaftar untuk Kartu Prakerja Gelombang 68 atau belum.
NIK merupakan elemen kunci dalam proses pendaftaran Kartu Prakerja. Oleh karena itu, memastikan NIK sudah terdaftar atau belum sangat penting untuk menghindari penyalahgunaan NIK oleh pihak lain. Setiap pendaftaran Kartu Prakerja hanya dapat dilakukan untuk satu NIK dan satu kali gelombang saja.
Berikut langkah-langkah untuk mengecek NIK KTP Anda:
1. Akses Laman Prakerja
– Kunjungi situs resmi Kartu Prakerja di [www.prakerja.go.id](https://www.prakerja.go.id/).
2. Klik Daftar Sekarang
– Pilih opsi Daftar Sekarang yang tersedia di halaman utama.
3. Masukkan Email dan Kata Sandi
– Login dengan memasukkan email dan kata sandi yang sudah terdaftar. Jika belum memiliki akun, buat akun terlebih dahulu.
4. Isi NIK dan KK
– Setelah login, Anda akan diminta untuk mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK).
5. Masukkan NIK
– Masukkan NIK yang ingin Anda cek.
6. Periksa Notifikasi
– Jika muncul notifikasi Nomor KTP sudah terdaftar, itu berarti NIK KTP Anda sudah digunakan untuk mendaftar Kartu Prakerja dan tidak dapat digunakan lagi untuk pendaftaran gelombang saat ini.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat memastikan apakah NIK KTP Anda sudah terdaftar untuk Kartu Prakerja Gelombang 68 atau belum. Pastikan untuk melakukan pengecekan ini sebelum pendaftaran dibuka agar proses pendaftaran Anda berjalan lancar dan terhindar dari kendala.***