PANTAU LAMPUNG – Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mengenai persyaratan calon independen tidak memperhitungkan hari libur nasional dan cuti bersama, memunculkan kesan bahwa KPU sengaja ingin menggagalkan pencalonan independen.
Menurut ketentuan, tahapan pemenuhan persyaratan dukungan bagi pasangan calon independen dimulai pada 8 Mei hingga 12 Mei 2024. Namun, periode tersebut bertepatan dengan banyaknya hari libur nasional dan cuti bersama, menyulitkan calon independen untuk memenuhi jadwal yang ditetapkan.
Pasangan calon independen Pilgub Lampung, Achmad Muslimin dan Ahmad Munawar, menyampaikan keluhan mereka mengenai ketatnya jadwal penyerahan persyaratan dukungan yang berbenturan dengan hari libur nasional dan cuti bersama.
“Padahal, dalam aturan lain disebutkan bahwa pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan berlangsung dari Minggu, 5 Mei 2024 hingga Senin, 19 Agustus 2024,” ujar mereka.
Kuat dugaan bahwa KPU berupaya menggagalkan pencalonan kandidat melalui jalur independen dengan membuat jadwal yang tidak memperhitungkan adanya hari libur nasional dan cuti bersama, sehingga menambah beban bagi calon independen dalam memenuhi persyaratan.***