PANTAU LAMPUNG – Setelah pengumuman pencairan bantuan sosial untuk anak yatim piatu, mari kita simak syarat pendaftaran bansos YAPI yang perlu dipahami.
Bantuan sosial YAPI, yang diperuntukkan bagi anak yatim piatu di seluruh Indonesia, menjadi bukti konkret dukungan pemerintah melalui Kemensos dalam memberikan perhatian kepada kelompok yang membutuhkan.
Masing-masing penerima manfaat akan menerima bantuan sebesar Rp200 ribu setiap bulannya, dengan proses pencairan dilakukan dua bulan sekali, sehingga jumlah total yang diterima mencapai Rp400 ribu.
Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima manfaat. Berikut adalah syarat pendaftaran bansos YAPI yang perlu diperhatikan:
1. Usia tidak lebih dari 18 tahun saat menerima bantuan.
2. Data penerima bansos ditetapkan oleh Kementerian Sosial.
3. Fotokopi KIA/KTP.
4. Orang tua yang ditinggalkan belum menikah kembali.
5. Jika wali utama tidak dapat hadir, Surat Keterangan Pergantian Wali harus disiapkan.
6. Fotokopi Kartu Keluarga.
Selain itu, calon penerima manfaat juga harus terdaftar dalam data DTKS sebagai keluarga penerima manfaat. Dengan memenuhi syarat-syarat tersebut, diharapkan bantuan sosial dapat tepat sasaran dan memberikan dampak positif bagi yang membutuhkan.***