PANTAU LAMPUNG – Program Indonesia Pintar (PIP) menjadi angin segar bagi pelajar dan mahasiswa yang mengandalkan bantuan sosial untuk menunjang pendidikan mereka. Namun, masih banyak yang bertanya-tanya bagaimana cara mengetahui apakah dana PIP mereka sudah dicairkan atau belum.
Selain pengumuman resmi, terdapat satu tanda yang menjadi penanda utama bahwa dana PIP sudah siap untuk dicairkan: Surat Keputusan (SK) Pemberian. SK ini menjadi dokumen penting yang mengonfirmasi ketersediaan dana PIP di rekening penerima manfaat.
Untuk memastikan informasi terbaru seputar dana PIP, para penerima manfaat diimbau untuk rutin memeriksa laman resmi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud). Melalui laman tersebut, penerima manfaat dapat mengakses informasi terkini yang terkait dengan status dan pencairan dana PIP mereka.
Setelah dana PIP dicairkan ke rekening, penerima manfaat akan menerima Surat Keputusan (SK) Pemberian melalui akun yang sudah terdaftar di laman pip.kemdikbud.go.id. Surat ini menjadi dasar yang diperlukan untuk mengklaim dana PIP mereka.
Dengan adanya SK Pemberian ini, diharapkan proses pencairan dana PIP dapat berjalan dengan lancar dan transparan, serta memberikan bantuan yang tepat waktu bagi pelajar dan mahasiswa yang membutuhkannya.***