PANTAU LAMPUNG – Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah terdaftar dalam database Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos, bantuan Program Pahwalan Ekonomi Nusantara (Pena) senilai Rp6 juta menjadi magnet tersendiri. Bantuan ini menjadi pilihan bagi banyak KPM yang ingin memulai usaha baru atau mengembangkan usaha yang sudah dimiliki.
Bantuan Pena sebesar Rp6 juta ini diberikan hanya sekali dalam satu periode kepada penerima manfaat yang telah melewati proses verifikasi oleh Kemensos, yang dilakukan oleh pendamping Program Keluarga Harapan (PKH). Namun, penting untuk dicatat bahwa setelah menerima bantuan Pena, KPM tidak lagi memenuhi syarat untuk menerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah, yang dikenal sebagai proses graduasi.
Proses verifikasi ini menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa penerima manfaat memenuhi syarat dan layak menerima bantuan Pena. Hasil verifikasi akan diumumkan melalui situs resmi Kemensos, cekbansos.kemensos.go.id.
Setelah dinyatakan layak, penerima manfaat akan mendapatkan bantuan Pena sebesar Rp6 juta dengan rincian sebagai berikut:
– Rp5,5 juta untuk pembelian perlengkapan usaha, yang mencakup berbagai kebutuhan untuk memulai atau mengembangkan usaha.
– Rp500 ribu untuk membeli bahan baku usaha, memastikan kelancaran proses produksi atau pelayanan.
Dengan rincian bantuan yang jelas ini, diharapkan bantuan Pena dapat memberikan dorongan yang signifikan bagi penerima manfaat dalam merintis atau mengembangkan usaha mereka, serta meningkatkan kesejahteraan ekonomi keluarga.***