• Redaksi
  • Tentang Kami
Rabu, Juli 2, 2025
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Berita Terkini

Meliput Berita di Kebun Tebu, Wartawan di Lampung Utara Jadi Tersangka 

Oskar SihotangIwan Eka SaputraEditorOskar SihotangPenulisIwan Eka Saputra
Mei 11, 2024
A A

Ist

ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG – Polres Lampung Utara melimpahkan berkas perkara atas nama Fran Klin, seorang wartawan di kabupaten setempat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara pada Kamis, 9 Mei 2024.

Dengan demikian dalam waktu dekat, Fran Klin akan disidangkan di Pengadilan Negeri setempat atas tuduhan pelanggaran Pasal 170 KUHP.

Peristiwa ditetapkannya Fran Klin menjadi tersangka berawal pada 29 Agustus 2023 lalu, dimana ia datang ke lokasi kebun tebu, di Dusun Dorowati Desa Penagan Ratu Kecamatan Abung Timur Kabupaten Lampung Utara.

BeritaTerkait

Pasar Murah Kejari Lampung Utara: Belanja Hemat Jelang Ramadhan, Tekan Inflasi Daerah

Polres Lampung Utara Tangkap Pelaku Pembakaran Gudang ATK Kantor Pajak Kotabumi

Saat Fran datang, kedua belah pihak antara warga adat dan security sudah beradu argumentasi.

Agus Kristian Hulu bersama dua security lainnya dan dari pihak warga adat. Puncak bersama 4 orang lain berada di sebuah pos perkebunan.

ADVERTISEMENT

Terdengar dari perkataan keduanya, mengenai persoalan patok tanah. Kemudian Fran Klin langsung mendokumentasikan dengan mengambil gambar video sebagai bahan pemberitaan.

Wartawan itu menerangkan, usai dirinya melakukan tugas, dengan merasa adu argumen yang terjadi sudah mereda, ia pergi meninggalkan kedua belah pihak tersebut.

Menurutnya, pada saat ia masih berada di lokasi, dirinya tidak melihat adanya kontak fisik. Baik dari pihak Agus Kristian Hulu atau ke lima masyarakat adat yang di maksud dengan bukti video yang ia punya.

“Setelah itu, saya pergi mengendarai motor saya sendiri tidak jauh dari lokasi, saya berhenti disebuah rumah perkebunan milik masyarakat adat itu.

Tidak berselang lama, kelimanya juga datang ke rumah itu yang berada di perkebunan jeruk. Kemudian saya berniat mengkonfirmasi ulang penyebab dari kedua belah pihak tersebut, atas adu argumen yang terjadi sebenarnya,” kata Fran Klin.
Namun salah satu pemuda yang di ketahui bernama Ari, langsung menceritakan hal lain. Fran Klin mengatakan setelah dirinya pergi, ia dan Agus Kristian Hulu terjadi aksi saling tampar.
Yang mana menurutnya, Agus telah menampar wajahnya terlebih dahulu, kemudian ia membalas tamparan itu.
Singkat kejadian itu, lanjut Fran, sudah dituangkannya kedalam karya jurnalistik dan saya ada videonya.
Pada malam harinya informasi yang didapat, Agus Kristian Hulu yang beradu argumen dengan warga adat ternyata adalah seorang Angkatan Laut Aktif.
Lantaran masyarakat adat ingin melaporkan kejadian itu ke Polsek Abung Timur, namun terungkap, Agus yang mengenakan baju biasa, adalah anggota militer lalu laporan di tolak.
Masih kata Fran, di malam yang sama kemudian beredar di group WhatsApp, pihak Agus juga melakukan visum dan melapor langsung ke Polres Lampung Utara dengan beredar rilisan hasil visum dan foto-foto.
Lantaran tempat laporan yang kurang tepat, warga adat yang semula ingin melapor ke polsek, namun menunda esok harinya untuk berangkat ke provinsi Lampung menuju POMAL guna melaporkan kejadian itu ke Polisi Militer.
Singkat dikatakan wartawan itu, menanggapi laporan Agus Kristian Hulu dengan membawa dua orang saksi yang juga sebagai temannya dalam peristiwa itu. Polres Lampung Utara melalui kasat Reskrim dan jajarannya, melakukan gelar perkara ke pada 5 orang warga adat.
“Pada saat gelar perkara, saya belum di panggil pihak polres. Karena warga adat menerangkan dan tahu, saya di situ adalah sebagai wartawan yang mana kepentingannya hanya meliput lalu pergi terlebih dahulu, sebelum adanya kontak fisik antara Ari dan Agus Kristian Hulu,” jelas Fran.
Setelah itu, pada tanggal 18 Oktober tahun 2023, Fran di panggil sebagai saksi melalui surat yang di tandatangani Kasatreskrim Stefanus Boyoh. Dengan nomor surat S.pgl/366/X/2023/Reskrim untuk dipperiksa.
“Saya hadir didampingi Dr. Suwardi sebagai tim kuasa hukum. Saya sudah sampaikan ke penyidik, agar melalui proses Dewan Pers di pusat dan pemberitahuan pada organisasi-organisasi pers di Lampung Utara sebelum saya di periksa. Karena dalam persoalan itu saya bertugas sebagai wartawan, terlebih saya tidak berada di lokasi pada saat adanya keributan fisik kedua belah pihak,” ungkapnya.
“Namun saya masih tetap di periksa, yang mana langsung saya jelaskan dalam pemeriksaan itu kronologi kejadian. Saya tunjukkan vidio yang saya punya kemudian apa yang di tuduhkan pada saya, bahwa terlibat melakukan pengeroyokan pada Agus Kristian Hulu itu, saya sangkal dan saya jelaskan dan tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP),” lanjutnya.
Kemudian pada tanggal 31 Oktober, Fran dikirimi surat pemberitahuan sebagai tersangka yang juga di tandatangani Kasatreskrim Polres Lampung Utara.
Pada tanggal 21 Desember, karena viral dan atas permintaan dari saya Wartawan, saya meminta di laksanakan Rekonstruksi. Namun rekonstruksi yang di gelar terdapat dua versi, yakni versi pelapor dan terlapor.
Pada rekonstruksi itu, terdapat banyak adegan yang janggalan sehingga menurut saya tidak sesuai seperti apa yang ada pada video yang saya punya.
Kemudian saya diperintahkan penyidik untuk terus mengikuti adegan yang di inginkan pelapor dan saksi pelapor, dalam hal itu walaupun saya tidak pernah melakukan apa yang di peragakan, terlebih di perkuat keterangan lima orang warga adat lainnya.
Masih sebagai tersangka hingga sekarang. Sejak tanggal 6 November 2023, saya melaksanakan Wajib Melaporkan Diri (Wajib lapor) di polres Lampung Utara.
Kemudian pada tanggal 7 April 2024 kelima warga adat berikut Wartawan yang ikut tertuduh, di surati kembali oleh Polres Lampung Utara untuk di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Kotabumi.
Kini di ketahui berkas perkara itu, telah sampai ke Pengadilan Negeri Kotabumi untuk di sidangkan.
Sebelumya terkait proses perkara itu di polres Lampung Utara, yang menjadi janggal atas penetapan tersangkanya Wartawan. Terdapat beberapa poin diantaranya.
1. Rekonstruksi terdapat dua versi, lantas mengapa versi pihak pelapor yang diduga di gunakan. Sehingga warga adat bahkan sampai Wartawan tetap menjadi tersangka.
2. Kehadiran Wartawan di lokasi kejadian, merupakan bertugas sebagai Pers dan menjalankan kode etik. Semestinya harus melalui izin Dewan Pers dan organisasi-organisasi Pers di Lampung Utara.
3. Petunjuk digital, lantas petunjuk digital mana yang di gunakan untuk menganalisa kasus tersebut. Karena di vidio yang ada, baik dari pihak pelapor dan vidio yang di miliki wartawan. Disana tidak terdapat adanya indikasi adu fisik, yang menyatakan wartawan melakukan hal yang di tuduhkan.
4. Kemudian, dikatakan Stefanus Boyoh dalam berita rilisnya. Bahwa prosedur langkah yang telah ia ambil, sehingga wartawan ditetapkan sebagai tersangka, sudah berdasarkan penyidikan dan alat bukti lengkap. Atas hal itu menjadi soal, bahwa penyidikan apa dan alat bukti apa yang menguatkan.
Karena saksi-saksi dari pihak pelapor merupakan saksi-saksi yang tidak netral. Karena bisa saja diduga penuh dengan rekayasa.
Seperti yang disampaikan Ketua YLBH KUTUB Andhes Tan S,SH, MH. Terkait perkara yang tengah viral dimasyarakat yaitu Kontradiksi alat bukti keterangan saksi satu dan yang lainnya saling bertentangan.
“Seharusnya penyidik lebih hati-hati dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka terlebih itu adalah insan pers. Karena secara aturan pers dilindungi undang-undang dan memahami kode etik dan batasan dalam melakukan peliputan.
Terkait adanya kontradiksi keterangan saksi satu dan yang lain harusnya penyidik dengan instingnya berkesimpulan bahwa sudah dapat dipastikan, diantara kesaksian tersebut ada yang berbohong maka disitulah kewajiban penyidik menghadirkan ahli psikolog forensik dan lie detector diterapkan.
Dengan begitu fakta-fakta akan terungkap dan keadilan bisa dirasakan oleh masyarakat, karena bukti, itu harus lebih terang dari cahaya, tidak bisa remang- remang”. ujarnya saat memberikan tanggapan.
Kini diketahui viralnya peristiwa wartawan meliput kemudian jadi tersangka, hingga akan di adili di pengadilan. Menjadi sorotan para penggiat jurnalistik di seluruh Indonesia.***
Tags: #Polres Lampung UtaraDewan PersKejari Lampung Utara
ShareTweetSendShare
Previous Post

Instruksi Pemerintah: Bansos BLT Dana Desa Harus Segera Dicairkan

Next Post

Balonbup Pringsewu, Fauzi Akan Terus Tempel Partai Politik Termasuk PKS

Related Posts

Arum Kinantia Ramadhani: Srikandi Muda Lampung yang Bersinar di Dunia Karate
Berita

Arum Kinantia Ramadhani: Srikandi Muda Lampung yang Bersinar di Dunia Karate

Jun 26, 2025
Pelaku Begal Mahasiswi Pringsewu Dibekuk: Residivis Sadis Terlibat 6 Kasus Curas
Berita

Pelaku Begal Mahasiswi Pringsewu Dibekuk: Residivis Sadis Terlibat 6 Kasus Curas

Jun 26, 2025
Bupati Lampung Utara Pimpin Rapat Strategis untuk Genjot Penerimaan Pajak Daerah
Berita

Bupati Lampung Utara Pimpin Rapat Strategis untuk Genjot Penerimaan Pajak Daerah

Jun 24, 2025
FORKI Lampung Utara Siap Dukung Penuh Atlet di Kejuaraan Karate Piala Gubernur Lampung 2025
Berita

FORKI Lampung Utara Siap Dukung Penuh Atlet di Kejuaraan Karate Piala Gubernur Lampung 2025

Jun 24, 2025
Diduga Korupsi Dana Desa Rp478 Juta, Kepala Pekon di Pringsewu Ditahan Polisi
Berita

Diduga Korupsi Dana Desa Rp478 Juta, Kepala Pekon di Pringsewu Ditahan Polisi

Jun 23, 2025
Curanmor Sapi di Kalianda Terungkap, Pelaku Ditangkap dalam Hitungan Jam
Berita

Curanmor Sapi di Kalianda Terungkap, Pelaku Ditangkap dalam Hitungan Jam

Jun 21, 2025
Next Post

Balonbup Pringsewu, Fauzi Akan Terus Tempel Partai Politik Termasuk PKS

Bansos PKH untuk Balita dan Ibu Hamil Mulai Cair, Berapa Nominalnya?

Kapolres Pesawaran Bentuk Tim Penanganan Konflik Buaya di Perairan Teluk Pandan

Polsek Sidomulyo Amankan Dua Pelaku Curat, Satu Masih Buron

Buron 13 Bulan, Pembobol Mesin ATM di Bandar Lampung Diringkus Polisi

banner 300250

Berita Terkini

  • Dari Kedelai ke Harapan: Tempe Sehat Sutikno Siap Suplai Menu Bergizi Gratis di Bandar Lampung
  • Danbrigif 4 Mar/BS dan Ibu Hadiri HUT Bhayangkara ke-79, Wujudkan Sinergi TNI-Polri untuk Masyarakat
  • Tutup Pengabdian dengan Penuh Hormat, Kadis Lingkungan Hidup Lampung Dilepas dengan Apresiasi Tinggi
  • Tegas dan Transparan, Bupati Lampung Utara Awasi Langsung SPMB: “Tak Ada Titipan, Tak Ada Pungli!”
  • Kapolda Lampung Ajak Masyarakat Terus Kawal dan Kritik Polri: “Karena Kami Juga Ingin Lebih Baik”
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In