PANTAU LAMPUNG – Di tengah berbagai permasalahan yang dihadapi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), ternyata ada satu masalah serius yang memicu kecemasan di kalangan mereka.
Meskipun memiliki beban kerja yang sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK menghadapi ketidakpastian yang mempengaruhi kinerja mereka dan meresahkan nasib di masa depan.
Banyak dari mereka adalah mantan tenaga honorer yang baru saja diangkat menjadi pegawai pemerintah, sehingga ketidakpastian terkait status mereka sebagai pegawai dengan kontrak kerja menjadi pemicu utama kecemasan.
Para PPPK di seluruh Indonesia menaruh harapan besar untuk mendapatkan kejelasan terkait nasib mereka, termasuk dalam hal status pekerjaan yang terikat dengan sistem kontrak.
Para pimpinan daerah juga turut berjuang untuk menyelesaikan masalah ini, dengan mengupayakan agar PPPK tidak selalu merasa cemas terkait status kontrak kerja mereka, dan untuk memastikan bahwa hak-hak yang mereka terima sama persis dengan PNS sebagai rekan kerja sebaya dalam Aparatur Sipil Negara (ASN).***