PANTAU LAMPUNG – Kisah percintaan Ria Ricis dan Teuku Ryan telah mencapai babak baru setelah keputusan pengadilan yang diumumkan pada Jumat, 3 Mei 2024.
Majelis hakim memutuskan untuk mengabulkan gugatan cerai yang diajukan oleh Ria Ricis terhadap Teuku Ryan, mengakhiri resmi hubungan mereka sebagai pasangan suami istri.
Keputusan ini menunjukkan bahwa meskipun telah bercerai, kemungkinan mereka untuk bersatu kembali di masa depan masih terbuka.
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslima, menjelaskan bahwa gugatan cerai Ria Ricis diterima sepenuhnya oleh pengadilan, sementara semua keberatan yang diajukan oleh pihak Teuku Ryan ditolak.
Putusan persidangan elektronik menguatkan gugatan penggugat dan menolak semua keberatan tergugat, kata Taslima.
Menurutnya, Teuku Ryan harus membayar nafkah anak sebesar Rp10 juta per bulan setelah menceraikan Ria Ricis. Pengasuhan anak akan dipegang oleh Ria Ricis, namun Teuku Ryan diizinkan untuk tetap mengekspresikan kasih sayangnya kepada anak.
Selain itu, jika Teuku Ryan gagal membayar nafkah anak, dia akan dikenakan sanksi pembayaran hingga anak tersebut mencapai kemandirian.
Ria Ricis dan Teuku Ryan memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut.
Ria Ricis menyampaikan rasa syukurnya atas putusan pengadilan melalui unggahan di Instagramnya, sementara Teuku Ryan mengungkapkan harapannya agar keduanya bisa melewati masa sulit ini dengan ikhlas.
Perjalanan percintaan mereka, yang dimulai dengan pernikahan pada November 2021, kini telah mencapai akhir setelah proses gugatan cerai yang dimulai pada Januari 2024.***










