PANTAU LAMPUNG – Sukses dalam penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) yang juga mencakup para penyandang disabilitas, pemerintah kembali menetapkan besaran bansos PKH untuk disabilitas pada tahun 2024.
Terkendali dan tepat sasaran, pemerintah terus melakukan penyempurnaan data dan kriteria penerima bantuan sosial, termasuk bagi kelompok disabilitas. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa bantuan yang diberikan pada tahun 2024 dapat dinikmati secara adil oleh keluarga-keluarga yang membutuhkan.
Proses pencairan bansos PKH menjadi semakin mudah bagi masyarakat, baik melalui transfer bank maupun melalui PT. Pos Indonesia dan bank-bank yang menjadi bagian dari Himbara, lembaga resmi yang bertugas menyalurkan bantuan sosial.
Meskipun kriteria dan besaran bantuan PKH untuk disabilitas tahun 2024 masih merujuk pada data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS), pemerintah telah melakukan pembaruan dalam klasifikasi penerima bantuan untuk kelompok disabilitas.
Besaran bansos PKH untuk penyandang disabilitas telah ditetapkan sebesar Rp600.000 per tahap, sejajar dengan besaran yang diberikan kepada lansia. Ini adalah langkah konkret pemerintah dalam memastikan keadilan sosial bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk yang paling rentan.***










