PANTAU LAMPUNG – Kabar tentang pernikahan yang akan dilangsungkan antara Mahalini dan Rizky Febian pada awal Mei 2024 telah menjadi sorotan publik. Pasangan ini berencana untuk menggelar pernikahan di Bali dan Jakarta.
Meskipun terkenal dengan hubungan antaragama, tampaknya Mahalini dan Rizky Febian tidak terpengaruh oleh tantangan yang mungkin timbul akibat perbedaan latar belakang agama mereka.
Namun, bagaimana hukum Indonesia menanggapi perkawinan beda agama?
Menurut Pasal 2 Ayat 1 UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, “Perkawinan sah bila dilakukan menurut hukum masing-masing pihak agama dan kepercayaan masing-masing.” Artinya, perkawinan antara dua orang dari agama yang berbeda dapat diakui secara sah jika dilakukan sesuai dengan hukum agama masing-masing.
Namun, jika pasangan memilih untuk tidak berpindah agama, mereka harus memperoleh surat pernyataan dari Menteri Agama. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pernikahan antara dua agama menghormati keyakinan dan sistem keagamaan dari kedua belah pihak serta mencegah potensi konflik yang mungkin timbul.
Meskipun tidak secara tegas dilarang, terdapat syarat-syarat khusus yang harus dipenuhi bagi perkawinan beda agama di Indonesia. Selain itu, pengadilan tidak akan mencatatkan perkawinan beda agama berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023.
Tantangan hukum seperti ini mungkin menjadi kendala bagi pasangan beda agama yang ingin melangsungkan pernikahan di Indonesia, termasuk Rizky Febian dan Mahalini. Namun, dengan pemahaman yang baik tentang prosedur hukum yang berlaku, pasangan tersebut mungkin dapat mengatasi tantangan ini dan merayakan pernikahan mereka dengan sukses.***