PANTAU LAMPUNG- Langkah Kaesang Pangarep memasuki kancah politik Jakarta 2024 terasa semakin berliku. Niatnya untuk maju dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta 2024 terancam oleh kumpulan ayat dan paragraf dalam Undang-Undang Pilkada.
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) telah dengan tegas memajukan nama Ketua Umum mereka, Kaesang Pangarep, sebagai sosok yang diharapkan dapat mengemban tanggung jawab kepemimpinan di ibu kota. Namun, rencana ambisius itu menjadi keruh oleh butir-butir hukum yang mengendalikan panggung politik.
Kaesang, dengan sikap yang terkesan meragukan, belum sepenuhnya memastikan langkahnya. Pertanyaan-pertanyaan dari wartawan tentang keputusan finalnya hanya dijawab dengan keraguan. Ia nampaknya masih menunggu situasi politik yang lebih jelas sebelum membuat keputusan yang definitif.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, persyaratan usia menjadi penghalang utama bagi Kaesang. Hukum menetapkan bahwa calon gubernur dan calon wakil gubernur harus berusia minimal 30 tahun. Sementara itu, syarat untuk calon bupati, calon wakil bupati, calon wali kota, dan calon wakil wali kota setidaknya berusia 25 tahun.
Hal ini menjadi hambatan langsung bagi Kaesang, mengingat usianya yang baru mencapai 29 tahun. Ia akan baru berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024, tepat setelah pemilihan dilakukan.
Kondisi ini menyerupai tantangan yang pernah dihadapi kakak Kaesang, Gibran Rakabuming Raka, saat mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden. Persyaratan usia hampir menjadi batu sandungan, tetapi akhirnya diatasi melalui proses hukum yang panjang di Mahkamah Konstitusi.
Selain Kaesang, PSI juga mengusung nama lain, yakni Grace Natalie. Sebagai Wakil Ketua Dewan Pembina DPP PSI, Grace telah menerima rekomendasi untuk maju sebagai calon gubernur DKI Jakarta pada Pilkada mendatang. Pada Pemilu 2024, Grace berhasil meraih suara tertinggi di daerah pemilihan (Dapil) Jakarta III dengan total 193.556 suara.
Pertarungan politik yang semakin ketat di Jakarta membutuhkan keberanian dan strategi yang matang. Bagi Kaesang dan para kandidat lainnya, perjalanan menuju kursi kepemimpinan akan diwarnai dengan berbagai rintangan hukum dan dinamika politik yang tak terduga.***