PANTAU LAMPUNG – Menyongsong rekrutmen CPNS dan PPPK mendatang, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan syarat terbaru untuk pendataan tenaga honorer pada tahun 2024.
Dalam upaya untuk mengidentifikasi tenaga honorer yang layak untuk diangkat sebagai PPPK, BKN sedang melakukan inventarisasi ulang. Penting bagi para tenaga honorer untuk memahami syarat-syarat ini agar tidak dianggap sebagai PPPK paruh waktu atau bahkan tidak diangkat sebagai PPPK sama sekali.
Berikut adalah persyaratan untuk masuk dalam pendataan BKN 2024 bagi tenaga honorer:
1. Penerimaan Honorarium Langsung: Tenaga honorer harus mendapatkan honorarium melalui mekanisme pembayaran langsung dari APBN untuk Instansi Pusat dan APDB untuk Instansi Daerah.
2. Bukan Melalui Mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa: Honorarium yang diterima tidak boleh melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik secara individu maupun melalui pihak ketiga.
3. Diangkat oleh Pimpinan Unit Kerja: Tenaga honorer harus diangkat oleh pimpinan unit kerja, setidaknya di tingkat paling rendah.
4. Pengalaman Kerja Minimal Satu Tahun: Calon harus memiliki pengalaman kerja minimal satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
5. Rentang Usia 20-56 Tahun: Calon harus berusia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun.
Dengan memperhatikan persyaratan ini, para tenaga honorer dapat memastikan bahwa mereka memenuhi syarat untuk diangkat sebagai PPPK. Penting untuk dicatat bahwa pemahaman yang tepat tentang kriteria ini akan membantu dalam memastikan keikutsertaan dalam proses rekrutmen yang akan datang.***