PANTAU LAMPUNG- Seiring dengan mendekatnya pelaksanaan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024, penting bagi tenaga honorer yang berpotensi diangkat sebagai PPPK untuk memastikan kesesuaian syarat mereka dengan regulasi yang ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
BKN, sebagai lembaga yang bertanggung jawab, akan melakukan peninjauan ulang terhadap para tenaga honorer yang memenuhi kriteria untuk diangkat sebagai PPPK dengan status penuh atau masuk dalam kategori PPPK paruh waktu.
Untuk menghindari risiko tidak diangkat sebagai PPPK atau diangkat sebagai PPPK paruh waktu, sebaiknya para tenaga honorer segera memeriksa syarat yang harus dipenuhi agar terdaftar dalam pendataan BKN tahun 2024.
Berikut adalah syarat-syarat penting bagi tenaga honorer agar dapat terdaftar dalam pendataan BKN sebagai non ASN yang akan diangkat sebagai PPPK:
1. Menerima Honorarium Langsung dari APBN atau APBD: Tenaga honorer harus menerima honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk instansi pusat dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk instansi daerah.
2. Bukan Melalui Mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa: Honorarium yang diterima tidak boleh melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik secara individu maupun melalui pihak ketiga.
3. Diangkat oleh Pimpinan Unit Kerja: Tenaga honorer harus diangkat minimal oleh pimpinan unit kerja tempat mereka bekerja.
4. Pengalaman Kerja Minimal Satu Tahun: Para calon PPPK harus memiliki pengalaman kerja minimal satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
5. Rentang Usia Antara 20 hingga 56 Tahun: Usia tenaga honorer yang akan diangkat sebagai PPPK harus berada dalam rentang usia antara 20 hingga 56 tahun.
Dengan memenuhi ketentuan-ketentuan tersebut, tenaga honorer memiliki peluang untuk terdaftar dalam pendataan BKN sebagai non ASN yang berhak diangkat sebagai PPPK dengan status penuh.***