PANTAU LAMPUNG- Pemerintah telah secara resmi mengumumkan keputusan terbaru terkait masa kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Langkah ini menandai pentingnya penyesuaian dalam tata kelola pegawai negeri guna memastikan efisiensi dan keberlanjutan dalam pelayanan publik.
Kebijakan terbaru ini memberikan arahan yang jelas tentang batas waktu bagi PPPK untuk menyelesaikan masa tugasnya, yang berbeda dengan ketentuan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sesuai dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) No 20 Tahun 2023, masa kerja PPPK diatur secara tegas dalam Pasal 55. Berikut rinciannya:
1. Berhenti pada Usia 60 Tahun
Pejabat Pimpinan Tinggi Utama
Pejabat Pimpinan Tinggi Madya
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
2. Berhenti pada Usia 58 Tahun
Pejabat Administrator
Pejabat Pengawas
Pejabat Pelaksana
3. Sesuai Ketentuan Perundang-undangan
Bagi PPPK yang menduduki jabatan fungsional, masa kerjanya akan ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang ada dalam peraturan perundang-undangan.
Langkah ini diharapkan dapat mengoptimalkan penggunaan tenaga kerja di sektor publik, sekaligus memberikan arah yang jelas bagi PPPK dalam merencanakan karier dan masa depannya. Dengan demikian, transparansi dan akuntabilitas dalam manajemen sumber daya manusia pemerintah semakin ditingkatkan demi pel.***