• Redaksi
  • Tentang Kami
Senin, Agustus 18, 2025
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Ekonomi

Tunjangan Uang Makan PNS Dinaikkan oleh Menkeu: Berikut Rinciannya

djadinEditordjadin
Apr 14, 2024
A A
BANSOS KHUSUS LANSIA 2024: Tautan Kasih dari Negara untuk Warga Emas
ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG- Menteri Keuangan, Sri Mulyani, telah mengeluarkan kebijakan yang menggembirakan bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan menaikkan tunjangan uang makan. Langkah ini diharapkan dapat memberikan bantuan lebih kepada para abdi negara yang bertugas di daerah terpencil atau daerah 3T.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023, yang merinci kenaikan tunjangan uang makan untuk tiap golongan PNS. Berikut adalah rincian besaran tunjangan berdasarkan golongan:

Golongan I & II: Rp35.000 per hari
Golongan III: Rp37.000 per hari
Golongan IV: Rp41.000 per hari
Misalnya, bagi seorang PNS yang tergolong dalam golongan IV, ia dapat menerima tunjangan uang makan sebesar Rp900 ribu setiap bulannya. Perhitungannya sederhana, yaitu dengan mengalikan jumlah hari kerja dalam sebulan (22 hari) dengan besaran uang makan untuk golongan IV.

BeritaTerkait

Pengumuman Penting: Jadwal Penetapan NIP ASN dan PPPK Tahun 2024 Resmi Diumumkan

Update! Statistik Pengumuman Hasil CPNS dan PPPK Tahap 1

Dengan demikian, total yang diterima oleh seorang PNS golongan IV adalah sekitar Rp902.000. Kenaikan ini diharapkan dapat memberikan keringanan tambahan bagi para PNS dalam menghadapi biaya hidup sehari-hari, terutama di daerah-daerah yang mungkin memiliki biaya hidup lebih tinggi.***

ADVERTISEMENT
Tags: KENAIKAN MAKAN SIANGPNSTUNJANGAN UANG
ShareTweetSendShare
Previous Post

Teknologi 5G Mulai Diaplikasikan di Indonesia, Apa Saja Kelebihan Teknologi 5G

Next Post

Hingga H+4 Arus Balik Masuk Zona Hijau, Menhub Apresiasi Kinerja Polda Lampung

Related Posts

Sentuhan Gizi untuk Generasi Emas: Desa Kota Agung Jadi Tuan Rumah Program Makan Bergizi Gratis
Ekonomi

Sentuhan Gizi untuk Generasi Emas: Desa Kota Agung Jadi Tuan Rumah Program Makan Bergizi Gratis

Jul 21, 2025
Kurs Rupiah vs Ringgit Hari Ini: Tetap Stabil di Rp 3.836, Tapi Jangan Lengah
Ekonomi

Kurs Rupiah vs Ringgit Hari Ini: Tetap Stabil di Rp 3.836, Tapi Jangan Lengah

Jul 3, 2025
Update Kurs Hari Ini: Rupiah Lagi Chill di Rp 16.240-an per Dolar
Ekonomi

Update Kurs Hari Ini: Rupiah Lagi Chill di Rp 16.240-an per Dolar

Jul 3, 2025
IHSG Melemah di Awal Juli: Saham Spekulatif Menggeliat, Blue Chip Terkoreksi
Ekonomi

IHSG Melemah di Awal Juli: Saham Spekulatif Menggeliat, Blue Chip Terkoreksi

Jul 2, 2025
“Power of Emak-Emak Kedamaian”: Ubah Kulit Buah Jadi Produk Ramah Lingkungan Bernilai Tinggi
Bandar Lampung

“Power of Emak-Emak Kedamaian”: Ubah Kulit Buah Jadi Produk Ramah Lingkungan Bernilai Tinggi

Jun 21, 2025
Langkah Pengajuan Pinjaman DANA Cicil dengan Akun DANA Premium
Ekonomi

Langkah Pengajuan Pinjaman DANA Cicil dengan Akun DANA Premium

Jan 28, 2025
Next Post

Hingga H+4 Arus Balik Masuk Zona Hijau, Menhub Apresiasi Kinerja Polda Lampung

Sekjen IKA 98: Langkah Strategis Presiden Terpilih Prabowo Subianto

Menhub: Layanan Arus Balik Lebaran di Lampung Relatif Lancar dan Terkendali

Berita Terkini: Rekrutmen Guru PPPK Terbaru 2024! Siapkan Dokumen Anda

INFO PENTING: Pemerintah Tetapkan Masa Kerja PPPK Terbaru

PRAKERJA GELOMBANG 65 SEGERA DIBUKA: Berikut Syarat dan Cara Pendaftaran Terbaru

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 65 Ditutup Tanggal Berapa? Berikut Penjelasannya

banner 300250

Berita Terkini

  • Suasana Khidmat Apel Kehormatan Dan Renungan Suci Dalam Rangka Hut Ri Ke-80 Di Tmp Tanjung Karang, Bandar Lampung
  • Upacara HUT RI ke-80 di Lampung Gaungkan Semangat Indonesia Emas 2045
  • Lampung Selatan Catat Sejarah, Upacara HUT ke-80 RI Pertama Kali Digelar di Menara Siger
  • Bernardo Tavares Nilai Klub Indonesia Sulit Main Atraktif Ala Guardiola, Faktor Finansial Jadi Penghambat
  • 107 Warga Binaan Rutan Ambon Terima Remisi HUT RI Ke-80, Tiga Orang Langsung Bebas
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In