PANTAU LAMPUNG- Sebuah peringatan tegas terdengar bagi para penerima Program Indonesia Pintar (PIP): meski telah terdaftar, jangan remehkan detail kecil yang dapat menghambat pencairan dana yang seharusnya menjadi hak Anda.
PIP, program yang menjadi andalan Kemendikbud untuk mensejahterakan 18,6 juta siswa kurang mampu di seluruh Indonesia, bukan hanya sekadar nama. Namun, di balik jaminan manfaat yang diberikan, terselip sejumlah kendala yang bisa membuat dana tersebut tak pernah sampai ke tangan yang tepat.
Kelalaian sederhana dari penerima PIP dapat berujung pada dampak serius, di mana sistem otomatis akan memblokir akses bagi mereka yang dianggap melanggar prosedur.
Sebab-sebab kegagalan pencairan dana PIP bisa sangat beragam, namun tidak sedikit yang disebabkan oleh hal-hal sepele yang seharusnya dapat dihindari dengan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Program ini bukanlah sekadar bantuan tunai semata, melainkan harapan besar bagi orang tua agar anak-anak mereka dapat melanjutkan pendidikan dengan lancar, sesuai dengan amanat program wajib belajar yang telah ditetapkan.
Salah satu alasan klasik yang seringkali luput dari perhatian adalah status rekening SimPel. Rekening tersebut harus dalam keadaan aktif dan telah direaktivasi sebelum tanggal 1 Maret 2024, sesuai batas waktu yang telah ditetapkan pemerintah.
Oleh karena itu, penting bagi setiap penerima PIP untuk selalu memastikan bahwa rekening mereka dalam keadaan aktif atau telah direaktivasi dengan benar. Hanya dengan demikian, masalah yang bisa mengakibatkan kegagalan pencairan dana yang seharusnya diterima dapat dihindari. Jangan biarkan kelalaian kecil menghambat akses pada kesempatan besar untuk mencapai masa depan yang lebih baik melalui pendidikan.***