PANTAU LAMPUNG- Gelombang mudik yang semakin dekat dengan perayaan Lebaran 2024 menjadi sorotan utama bagi Korp Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Dalam rangka memastikan kelancaran dan keselamatan perjalanan, Korlantas Polri telah mengeluarkan serangkaian aturan yang harus dipatuhi oleh para pemudik. Jangan sampai terjebak dalam tilangan karena tidak mematuhi ketentuan yang baru ini!
Aturan tersebut berlaku bagi setiap pemilik kendaraan di seluruh Indonesia, termasuk para pemudik yang bersiap pulang kampung. Tidak hanya di tingkat nasional, penerapan aturan ini juga dilakukan secara serentak oleh seluruh jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polda, Polres, hingga Polsek di seluruh penjuru tanah air.
“Saat ini, Korlantas Polri tengah fokus untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan, kepadatan lalu lintas, hingga kemacetan yang mungkin terjadi selama arus mudik,” ujar Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, dalam konferensi pers di Markas Besar Korlantas.
Salah satu langkah konkret yang diambil adalah penerapan rekayasa lalu lintas ganjil-genap di beberapa ruas jalan tol selama masa angkutan mudik Lebaran 2024. Namun, perlu dicatat bahwa petugas tidak akan menghentikan atau meminta pelanggar ganjil-genap untuk berbalik arah.
“Kami akan menggunakan sistem tilang elektronik melalui kamera ETLE untuk menindak pengendara yang melanggar aturan ganjil-genap,” tambah Irjen Pol Dedi Prasetyo dengan tegas.
Oleh karena itu, bagi para pemudik yang hendak memulai perjalanan, pastikan untuk mematuhi semua aturan yang berlaku. Jangan sampai keasyikan dalam momen mudik membuat Anda terjebak dalam tilangan yang dapat mengganggu kenyamanan dan kelancaran perjalanan. Jaga keselamatan Anda dan keluarga dengan patuh terhadap peraturan yang telah ditetapkan.
Dengan demikian, semoga arus mudik Lebaran tahun ini berjalan lancar, aman, dan nyaman bagi seluruh pemudik di tanah air. Waspadai tilangan, perjalanan Anda tetap menyenangkan!***