PANTAU LAMPUNG- Bagi para abdi negara, kenaikan pangkat adalah momen yang paling dinantikan. Kenaikan pangkat tidak hanya menggambarkan penghargaan terhadap prestasi kerja, tetapi juga membawa peningkatan tunjangan dan gaji.
Proses kenaikan pangkat umumnya dilakukan setiap tahun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), meskipun ada beberapa kasus di mana kenaikan pangkat dapat diperoleh lebih cepat berdasarkan pencapaian prestasi yang luar biasa.
Dalam pandangan hukum, kenaikan pangkat PNS didasarkan pada prestasi kerja dan pengabdian yang telah diberikan oleh para abdi negara terhadap negara.
Untuk lebih memahami mekanisme kenaikan pangkat PNS, berikut adalah penjelasannya:
1. Periode Kenaikan Pangkat:
Periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil ditetapkan pada tanggal 1 April dan 1 Oktober setiap tahun.
Namun, perlu dicatat bahwa ada pengecualian untuk kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian.
2. Sistem Kenaikan Pangkat:
Kenaikan pangkat PNS dilaksanakan melalui dua sistem utama, yaitu sistem kenaikan pangkat reguler dan sistem kenaikan pangkat pilihan.
Sistem reguler mengacu pada kriteria dan prosedur yang ditetapkan secara umum untuk kenaikan pangkat, sementara sistem pilihan memberikan kesempatan bagi PNS untuk meraih kenaikan pangkat melalui seleksi atau penilaian khusus.
Dengan memahami mekanisme ini, diharapkan para abdi negara dapat mengelola karir mereka dengan lebih efektif dan mempersiapkan diri untuk meraih kenaikan pangkat yang pantas sesuai dengan kontribusi dan prestasi yang telah mereka berikan kepada negara.
Dengan demikian, para PNS dapat terus memberikan kontribusi terbaik mereka untuk kemajuan bangsa dan negara.***









