PANTAU LAMPUNG- Tahun 2024 menandai tahun terakhir bagi pemerintah untuk mengangkat tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sebuah kabar gembira bagi banyak tenaga honorer. Namun, ada juga kabar yang mengkhawatirkan, karena tidak semua tenaga honorer akan diangkat sesuai ketentuan yang ada.
Sebagaimana disampaikan dalam UU ASN 2023, tenaga honorer akan segera diangkat menjadi PPPK. Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan sejumlah syarat utama yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer agar dapat diangkat sebagai PPPK.
BKN menggunakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sebagai acuan dalam pengangkatan, dengan jumlah tenaga honorer yang mencapai hingga 2,3 juta orang.
Dalam ketentuan yang ditetapkan BKN, hanya tenaga honorer yang memiliki SPTJM yang telah diverifikasi dan divalidasi data oleh BKN yang akan diprioritaskan untuk diangkat sebagai PPPK pada tahun 2024.
Hal ini menunjukkan betapa pentingnya SPTJM dalam proses pengangkatan menjadi PPPK, karena surat tersebut menjadi bukti validitas data tenaga honorer yang bersangkutan. Oleh karena itu, tenaga honorer diminta untuk segera mengurus SPTJM agar memiliki peluang yang lebih besar untuk diangkat sebagai PPPK.***








