PANTAU LAMPUNG– Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Darat resmi mengumumkan kebijakan pembatasan operasional untuk kendaraan angkutan barang selama masa arus mudik Lebaran tahun ini.
Kebijakan ini diumumkan guna memastikan kelancaran lalu lintas serta keselamatan para pemudik, baik di jalan tol maupun jalan non-tol, selama periode arus mudik.
Pembatasan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kelancaran lalu lintas selama masa arus mudik, serta menghindari kemacetan yang disebabkan oleh kendaraan angkutan barang dengan badan lebar dan panjang.
Kendaraan angkutan barang yang terkena pembatasan adalah sebagai berikut:
- Mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih,
- Mobil barang dengan kereta tempelan,
- Mobil barang dengan kereta gandengan,
- Mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian tambang dan bahan bangunan.
Dengan diberlakukannya kebijakan ini, diharapkan perjalanan para pemudik dapat berjalan dengan lancar dan aman selama musim mudik Lebaran tahun ini.***