PANTAU LAMPUNG – Kabar gembira bagi masyarakat, terutama yang tinggal di wilayah perdesaan! Pemerintah, melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang dipimpin oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), telah mengumumkan kebijakan baru yang menyatakan bahwa pembuatan sertifikat tanah jenis wakaf akan digratiskan.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan bantuan kepada masyarakat dan memastikan bahwa seluruh lapisan masyarakat bisa menikmati layanan pembuatan sertifikat tanah secara gratis, terutama bagi kelompok tertentu.
“Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa tidak akan ada pungutan dalam bentuk apapun yang harus dikeluarkan oleh masyarakat dalam proses pembuatan sertifikat tanah wakaf. Semuanya akan ditanggung oleh pemerintah,” tegas Agus Harimurti Yudhoyono.
Sertifikat tanah wakaf merupakan fokus utama dari kebijakan ini. Kementerian ATR/BPN juga mengajak para nazir dan jemaah masjid untuk aktif dalam menyebarkan informasi ini kepada masyarakat, sehingga tanah wakaf yang dimiliki bisa didaftarkan dengan mudah.
“Demi menertibkan administrasi pertanahan dan tata ruang di seluruh Indonesia, kami menginstruksikan agar proses sertifikasi tanah wakaf dilakukan secara gratis dan tanpa pungutan apapun,” tambahnya.
Komitmen Kementerian ATR/BPN ini bukan hanya sekadar memberikan keamanan hukum, tetapi juga menjamin kenyamanan bagi umat beragama dalam menjalankan ibadah mereka. Dengan adanya sertifikat tanah wakaf yang terjamin, diharapkan kegiatan keagamaan dapat berjalan lebih lancar dan terlindungi secara hukum.***