PANTAU LAMPUNG –Kabar gembira menghampiri pensiunan kategori tertentu. Informasi resmi menegaskan bahwa ada pensiunan yang berhak menerima 2 Tunjangan Hari Raya (THR) dari Taspen.
Proses distribusi atau penyaluran THR untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, dan pensiunan telah dimulai, memberikan kelegaan bagi para penerima manfaat.
Penyaluran THR untuk ASN, TNI/Polri, dan pensiunan telah diatur dengan jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024.
Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa komponen THR untuk pensiunan diatur dalam Pasal 8 PP Nomor 14 Tahun 2024, yang mencakup pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Selain itu, peraturan tersebut juga mengungkapkan bahwa terdapat kategori pensiunan yang memiliki hak untuk menerima Tunjangan Hari Raya sebanyak dua kali dari Taspen.
Kategori pensiunan yang berhak menerima THR dua kali adalah mereka yang terdaftar sebagai pensiunan PNS dan sekaligus sebagai penerima pensiun dan/atau penerima tunjangan.
Dengan memenuhi kriteria ini, pensiunan tersebut akan menerima Tunjangan Hari Raya dua kali, yaitu THR sebagai pensiunan dan THR sebagai penerima pensiun dan/atau penerima tunjangan. Hal ini tentu memberikan kelegaan ekstra bagi mereka yang berada dalam kategori tersebut.***