PANTAU LAMPUNG – Program Indonesia Pintar (PIP), yang lebih dikenal sebagai KIP Kuliah, telah memulai penyalurannya. Bagaimana cara terbaru untuk memeriksa penyaluran bantuan PIP kuliah?
Pemerintah terus memperbarui data penerima manfaat yang terdaftar dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Tujuan dari pembaruan ini adalah untuk memastikan pemerataan dalam distribusi bantuan pendidikan melalui Program Indonesia Pintar.
Seharusnya, pencairan dana PIP bagi mahasiswa dilakukan dalam waktu maksimal 30 hari kerja setelah Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS) tempat mereka kuliah mengajukan daftar penerima bantuan.
Umumnya, bantuan PIP Kuliah disalurkan langsung ke rekening bank masing-masing mahasiswa.
Namun, untuk memastikan apakah Anda terdaftar dalam program ini, disarankan untuk melakukan pemeriksaan secara online. Anda dapat memeriksa status penerima PIP Kuliah dengan mengunjungi situs resmi di kip.kemdikbud.go.id.***