PANTAU LAMPUNG – Dengan mendekatnya waktu pelaksanaan rekrutmen CPNS dan PPPK tahun 2024, penting bagi para tenaga honorer yang berpotensi diangkat sebagai PPPK untuk memastikan bahwa mereka memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
BKN akan melakukan inventarisasi ulang terhadap para tenaga honorer yang layak untuk diangkat sebagai PPPK, baik secara penuh maupun paruh waktu. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa proses rekrutmen berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Agar tidak terlewatkan dalam pendataan atau bahkan dianggap tidak memenuhi kriteria sebagai PPPK, para tenaga honorer perlu memeriksa kembali syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh BKN. Berikut adalah beberapa ketentuan yang harus dipenuhi:
1. Menerima Honorarium dari APBN/APBD: Tenaga honorer harus mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah. Pembayaran tersebut tidak boleh melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik secara individu maupun melalui pihak ketiga.
2. Diangkat oleh Pimpinan Unit Kerja: Para tenaga honorer harus diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja, bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa.
3. Pengalaman Kerja Minimal 1 Tahun: Para pelamar harus telah bekerja paling singkat satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
4. Usia Antara 20 hingga 56 Tahun: Usia pelamar harus berada dalam rentang usia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun.
Dengan memastikan bahwa mereka memenuhi semua syarat yang ditetapkan oleh BKN, para tenaga honorer memiliki peluang untuk diangkat sebagai PPPK dan turut berkontribusi dalam pembangunan negara melalui sektor pelayanan publik.***